PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pentingnya memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah, terutama terkait ruang kelola dan kesempatan ekonomi. Edy menyebut bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi besar dan sudah semestinya mendapat ruang lebih luas dalam pembangunan.
Menurutnya, semangat ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah berbasis kearifan lokal.“Semangat ini sejalan dengan visi Pak Gubernur. Bagaimana kita bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah dengan mengutamakan kearifan lokal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 24 November 2025.
Edy menekankan bahwa masyarakat adat tidak hanya menjadi objek, tetapi harus menjadi pelaku pembangunan, baik di sektor ekonomi maupun pengelolaan ruang. “Masyarakat adat harus punya andil dalam pembangunan. Misalnya terkait lahan, mereka harus punya ruang yang memadai agar bisa berusaha dengan baik dan tidak terbentur status kawasan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan lahan usaha sering menjadi kendala utama bagi masyarakat yang hidup di wilayah adat, terutama ketika berhadapan dengan batasan kawasan hutan. Wagub mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sedang memperjuangkan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang sudah diusulkan sejak 2021.
Menurutnya, revisi ini krusial agar masyarakat mendapatkan akses ruang kelola yang lebih luas. “Kami sedang berjuang agar revisi tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak 2021 bisa segera dilakukan oleh DPR RI. Dengan begitu, ruang geraknya lebih luas, tidak hanya masuk kawasan, tetapi APL (Areal Penggunaan Lain) juga lebih banyak,” tegas Edy.
Dengan bertambahnya APL masyarakat adat akan lebih leluasa dalam mengelola lahan, membuka usaha, serta mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa terhambat status kawasan. Edy berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian aktif dalam pembangunan Kalteng, sekaligus mengamankan kearifan lokal sebagai fondasi sosial yang penting bagi daerah.

Penguatan Hutan Adat Kalteng Bertahap, Kendala Lapangan Hadapi Tambang Ilegal
Sementara itu, bentang hutan adat di Kalimantan Tengah menunjukkan dinamika berbeda: sebagian wilayah proses pengusaha kelembagaan, sementara sejumlah titik justru terganggu oleh aktivitas tambang tanpa izin (PETI). Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menilai penguatan hutan adat masih berlangsung bertahap, terutama di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki kawasan terluas di provinsi ini.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 unit hutan adat yang telah ditetapkan di Kalteng. “Di Kalimantan Tengah ada 16 unit hutan adat. Sebanyak 15 berada di Gunung Mas dan satu di Pulang Pisau. Beberapa daerah lain masih dalam tahap pengusulan,” ujarnya. Agustan menjelaskan bahwa dari seluruh unit yang ada, hutan adat yang aktivitas kelembagaannya mulai berjalan berada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kita mengapresiasi keberadaan hutan adat, tetapi sampai saat ini yang benar-benar berjalan baru di Pulang Pisau, meski belum signifikan. Yang di Gunung Mas masih pada tahap pengaturan kelembagaan,” katanya. Hutan adat tersebut berada di sekitar Desa Pilang, yang dikenal sebagai Hutan Adat Basarak Pilang.
Berdasarkan penetapan resmi, Hutan Adat Barasak disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5447/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/6/2019 tanggal 14 Juni 2019, dengan luas 102 hektare, dan dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Pilang. Sementara itu, Kabupaten Gunung Mas menjadi wilayah dengan cakupan hutan adat paling besar di Kalteng.
“Yang paling banyak itu di Gunung Mas, jumlahnya puluhan ribu hektare karena digabung menjadi satu, meski masih ada tumpang tindih sedikit dengan PBPH,” ujar Agustan. Data yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, menyebutkan total luas hutan adat di Gunung Mas mencapai 68.324 hektare, sebagaimana dilansir dari laman MMC Kalteng.
Selain itu menjadi sorotan, adanya aktivitas tambang ilegal (PETI) yang ditemukan masuk ke dalam kawasan hutan adat di Gunung Mas. “Kita sudah meminta KPH untuk turun ke lokasi. Mereka sudah melakukan patroli dan memberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” ungkap Agustan.
Namun ia mengakui bahwa kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat membuat penertiban tidak bisa dilakukan secara paksa. “Rata-rata yang bekerja di situ adalah masyarakat dan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kadang sudah disuruh pulang, tetapi karena kebutuhan hidup, mereka kembali lagi,” katanya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post