• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Wagub: “Penyelesaian RTRWP Penting agar Masyarakat Adat Tak Terbentur Status Kawasan”

Wagub: “Penyelesaian RTRWP Penting agar Masyarakat Adat Tak Terbentur Status Kawasan”

Minggu, 23 November 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pentingnya memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah, terutama terkait ruang kelola dan kesempatan ekonomi. Edy menyebut bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi besar dan sudah semestinya mendapat ruang lebih luas dalam pembangunan.

Menurutnya, semangat ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah berbasis kearifan lokal.“Semangat ini sejalan dengan visi Pak Gubernur. Bagaimana kita bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah dengan mengutamakan kearifan lokal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 24 November 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy menekankan bahwa masyarakat adat tidak hanya menjadi objek, tetapi harus menjadi pelaku pembangunan, baik di sektor ekonomi maupun pengelolaan ruang. “Masyarakat adat harus punya andil dalam pembangunan. Misalnya terkait lahan, mereka harus punya ruang yang memadai agar bisa berusaha dengan baik dan tidak terbentur status kawasan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan lahan usaha sering menjadi kendala utama bagi masyarakat yang hidup di wilayah adat, terutama ketika berhadapan dengan batasan kawasan hutan. Wagub mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sedang memperjuangkan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang sudah diusulkan sejak 2021.

Menurutnya, revisi ini krusial agar masyarakat mendapatkan akses ruang kelola yang lebih luas. “Kami sedang berjuang agar revisi tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak 2021 bisa segera dilakukan oleh DPR RI. Dengan begitu, ruang geraknya lebih luas, tidak hanya masuk kawasan, tetapi APL (Areal Penggunaan Lain) juga lebih banyak,” tegas Edy.

Dengan bertambahnya APL masyarakat adat akan lebih leluasa dalam mengelola lahan, membuka usaha, serta mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa terhambat status kawasan. Edy berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian aktif dalam pembangunan Kalteng, sekaligus mengamankan kearifan lokal sebagai fondasi sosial yang penting bagi daerah.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining.

Penguatan Hutan Adat Kalteng Bertahap, Kendala Lapangan Hadapi Tambang Ilegal

Sementara itu, bentang hutan adat di Kalimantan Tengah menunjukkan dinamika berbeda: sebagian wilayah proses pengusaha kelembagaan, sementara sejumlah titik justru terganggu oleh aktivitas tambang tanpa izin (PETI). Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menilai penguatan hutan adat masih berlangsung bertahap, terutama di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki kawasan terluas di provinsi ini.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 unit hutan adat yang telah ditetapkan di Kalteng. “Di Kalimantan Tengah ada 16 unit hutan adat. Sebanyak 15 berada di Gunung Mas dan satu di Pulang Pisau. Beberapa daerah lain masih dalam tahap pengusulan,” ujarnya. Agustan menjelaskan bahwa dari seluruh unit yang ada, hutan adat yang aktivitas kelembagaannya mulai berjalan berada di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kita mengapresiasi keberadaan hutan adat, tetapi sampai saat ini yang benar-benar berjalan baru di Pulang Pisau, meski belum signifikan. Yang di Gunung Mas masih pada tahap pengaturan kelembagaan,” katanya. Hutan adat tersebut berada di sekitar Desa Pilang, yang dikenal sebagai Hutan Adat Basarak Pilang.

Berdasarkan penetapan resmi, Hutan Adat Barasak disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5447/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/6/2019 tanggal 14 Juni 2019, dengan luas 102 hektare, dan dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Pilang. Sementara itu, Kabupaten Gunung Mas menjadi wilayah dengan cakupan hutan adat paling besar di Kalteng.

“Yang paling banyak itu di Gunung Mas, jumlahnya puluhan ribu hektare karena digabung menjadi satu, meski masih ada tumpang tindih sedikit dengan PBPH,” ujar Agustan. Data yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, menyebutkan total luas hutan adat di Gunung Mas mencapai 68.324 hektare, sebagaimana dilansir dari laman MMC Kalteng.

Selain itu menjadi sorotan, adanya aktivitas tambang ilegal (PETI) yang ditemukan masuk ke dalam kawasan hutan adat di Gunung Mas. “Kita sudah meminta KPH untuk turun ke lokasi. Mereka sudah melakukan patroli dan memberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” ungkap Agustan.

Namun ia mengakui bahwa kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat membuat penertiban tidak bisa dilakukan secara paksa. “Rata-rata yang bekerja di situ adalah masyarakat dan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kadang sudah disuruh pulang, tetapi karena kebutuhan hidup, mereka kembali lagi,” katanya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Respons Audiensi AMPEHU, Dishut Siap Turun Lapangan dan Perkuat Patroli KPH

Next Post

Pemprov Kalteng Rumuskan Empat Langkah Strategis Memperkuat Peran Masyarakat Hukum Adat

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng Rumuskan Empat Langkah Strategis Memperkuat Peran Masyarakat Hukum Adat

Gubernur Panggil Balai, Dorong Langkah Konkret Penanganan Kerusakan Jalan Nasional

Gubernur Kalteng Ajak Media Jaga Akurasi Informasi

Gubernur Kalteng Launching Pasar Murah dan Salurkan Bantuan

Krisis Gagalnya Program Strategis Pangan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK