PALANGKA RAYA – Peran masyarakat hukum adat dinilai semakin strategis dalam pembangunan Kalimantan Tengah, terutama di tengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan menjaga identitas budaya di era modern. Mewakili Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menegaskan bahwa masyarakat hukum adat bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga fondasi moral dan sosial yang harus menjadi orientasi pembangunan daerah.
“Nilai kearifan lokal seperti gotong royong, kejujuran, rasa keadilan, dan keharmonisan dengan alam adalah modal sosial penting dalam membangun daerah dan memperkokoh persatuan Indonesia,” ujarnya, Minggu 23 November 2025. Edy menyampaikan empat langkah strategis Pemprov Kalteng untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat, yaitu:
1. Pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan adat.
2. Fasilitasi pengakuan serta perlindungan wilayah dan hutan adat agar masyarakat memiliki kepastian akses sumber daya alam.
3. Penguatan sinergi antara lembaga adat, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial.
4. Implementasi Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan identitas dan hak masyarakat adat. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pemprov juga memaparkan kondisi fiskal daerah yang menurun tajam akibat berkurangnya transfer pusat. APBD Provinsi turun dari Rp10,2 triliun menjadi Rp5,3 triliun, sementara transfer pemerintah pusat berkurang dari Rp22 triliun menjadi Rp15 triliun. Meski begitu, pemerintah tetap memprioritaskan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program strategis gubernur seperti Kartu Huma Betang Sejahtera.
“Dengan kondisi seperti ini, pembangunan infrastruktur lebih diarahkan pada pemeliharaan. Namun semangat kerja tidak boleh turun. Tidak ada hari libur, kita bekerja setiap hari untuk rakyat,” ujar Edy Pratowo mengutip arahan Gubernur. Ketua Harian DAD Kalteng, Prof. Dr. Andrie Elia, menegaskan bahwa adat Dayak memiliki peran penting sebagai kekuatan moral pembangunan.
“Masyarakat hukum adat adalah penjaga nilai lokal yang menopang pembangunan berkelanjutan dan harmonisasi sosial,” katanya. Dia menekankan bahwa adat bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi identitas daerah dalam bingkai NKRI.
Pemprov berharap forum ilmiah ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah maupun nasional. “Adat bukan hanya simbol masa lalu, tetapi sumber nilai dan moral dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Edy.
(NRA/MATAKALTENG)






















Discussion about this post