PALANGKA RAYA – Struktur ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih didominasi oleh pekerja di sektor pertanian dan kegiatan informal. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, tercatat sebanyak 50,15 persen penduduk Kalteng bekerja di sektor informal, sementara 49,85 persen bekerja di sektor formal.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah, Agnes Widiastuti, yang menjelaskan peningkatan pekerja informal ini menunjukkan adanya dinamika pasar kerja yang perlu diantisipasi pemerintah daerah. “Dibandingkan Agustus 2024, persentase penduduk yang bekerja pada kegiatan informal meningkat sebesar 0,81 persen poin,” ujar Agnes.
Berdasarkan lapangan usaha, tiga sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar di Kalteng adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 33,02 persen (468,18 ribu orang), disusul Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi & Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 16,48 persen (233,70 ribu orang), serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 10,69 persen (151,53 ribu orang).
Namun, tren menunjukkan adanya penurunan jumlah pekerja di sektor pertanian sebesar 2,16 persen poin dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor pertambangan justru tumbuh signifikan dengan peningkatan 0,96 persen poin. Dari sisi status pekerjaan, sebagian besar penduduk Kalteng bekerja sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai (45,84 persen), sedangkan hanya 2,48 persen yang berstatus Pekerja bebas di pertanian.
Meski demikian, terjadi pergeseran komposisi di mana pekerja bebas di nonpertanian meningkat sebesar 1,74 persen poin, sementara pekerja berusaha sendiri justru turun 3,33 persen poin. Agnes menjelaskan, perubahan ini menunjukkan pergeseran tenaga kerja dari aktivitas usaha sendiri menuju pekerjaan dengan fleksibilitas lebih tinggi di sektor informal.
“Proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami penurunan selama periode Agustus 2024–Agustus 2025, utamanya didorong oleh berkurangnya pekerja dengan status buruh atau pegawai tetap,” jelasnya. Menurut BPS, perubahan struktur tenaga kerja ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar mampu mendorong penciptaan lapangan kerja formal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post