• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Kotim Tegaskan Dugaan Pengaburan Aturan Ketenagakerjaan dalam Kasus Sopir PT Marga Dinamik Perkasa

DPRD Kotim Tegaskan Dugaan Pengaburan Aturan Ketenagakerjaan dalam Kasus Sopir PT Marga Dinamik Perkasa

Senin, 10 November 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:Anggota Komisi III DPRD Kotim Langkap.

Foto:Anggota Komisi III DPRD Kotim Langkap.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara para sopir dan manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) guna menindaklanjuti persoalan status kerja yang memicu polemik di kalangan pekerja.

Dalam rapat tersebut, sejumlah temuan baru mengemuka terkait pola hubungan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Dari hasil penjelasan pengawas ketenagakerjaan provinsi, terungkap bahwa pihak perusahaan mengganti status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja menjadi kemitraan, yang dinilai mengaburkan aturan hubungan industrial,”kata Anggota Komisi III DPRD Kotim Langkap, Senin 10 November 2025.

Pola ini dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap kewajiban perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja seharusnya antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi oleh perusahaan diubah menjadi kemitraan. Inilah yang mengaburkan aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, unsur-unsur hubungan kerja sebenarnya sudah jelas terlihat, seperti adanya pemberi upah, penerima kerja, pengawasan ketat dengan penggunaan GPS di truk, hingga sistem pembayaran yang diatur perusahaan. Namun, pekerja tetap diminta menandatangani kontrak kemitraan tanpa memahami sepenuhnya isi perjanjian tersebut.

“Para sopir bahkan diminta membayar biaya tinggi, seperti Rp8 juta hingga Rp50 juta, padahal penghasilan mereka per rit hanya sekitar Rp300 ribu. Ini jelas memberatkan, tapi mereka tetap menandatangani kontrak karena takut kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pemahaman para sopir terhadap hak-hak dasar mereka, seperti jaminan sosial tenaga kerja dan dana pensiun.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebagian besar sopir belum menerima hak tersebut, padahal seharusnya mereka mendapatkan perlindungan jika berhenti bekerja.

“Jika mereka tidak lagi bekerja, seharusnya masih ada hak dana pensiun. Tapi faktanya mereka tidak mendapat apa-apa. Ini salah satu persoalan yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menduga ada upaya sistematis untuk mengakali hukum agar perusahaan tidak terbebani oleh kewajiban terhadap tenaga kerja.

Karena itu, DPRD akan menunggu hasil pemeriksaan dan analisis lengkap dari pengawas provinsi, termasuk meninjau kembali legalitas kontrak kemitraan tersebut.

“Dalam aturan, istilah ‘kemitraan’ hanya dikenal antar pengusaha, bukan antara pengusaha dan pekerja. Jadi kalau diterapkan di sini, jelas melanggar. Kami akan mendalami juga pengawasan dari Disnaker baik provinsi maupun kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim lainnya SP Lumban Gaol menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pihaknya menyerahkan proses lanjutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan perlindungan hukum bagi para sopir selama proses berjalan.

“Kami tekankan agar selama proses mediasi ini, para sopir yang sebelumnya sempat diblokir atau tidak dipekerjakan tetap diterima bekerja,” tegas SP Lumban Gaol.

Jika perusahaan menolak mempekerjakan kembali, DPRD meminta Disnaker memastikan agar para sopir mendapatkan hak pesangon dan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila pekerja di-PHK, maka berhak mendapatkan kompensasi upah sebesar 60 persen selama enam bulan, di luar pesangon. Rujukannya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 6 Tahun 2025,” terangnya.

Menurutnya, walaupun status kerja mereka disebut borongan, tetap bisa dihitung rata-rata penghasilan bulanan sebagai dasar untuk menentukan 60 persen kompensasi tersebut. Ia menegaskan aturan ini juga berlaku bagi sopir yang sudah lama bekerja.

“Kalau ada yang sudah 16 tahun bekerja, maka pesangonnya dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023. Jadi semua tetap ada rujukan hukumnya,” jelas SP Lumban Gaol.

Ia juga mengungkapkan, dari total pekerja, 127 sopir telah menandatangani daftar kehadiran dalam pertemuan tersebut, namun hanya satu orang yang menandatangani berita acara sebagai perwakilan resmi kelompok sopir.

DPRD berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnaker nantinya menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, serta menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial yang berpihak pada aturan dan kesejahteraan pekerja di Kotim.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Komisi III DPRD Kotim Fasilitasi RDP Sopir dan PT Marga Dinamik Perkasa

Next Post

Pemkab dan Insan Pers Kotim Sepakat Perkuat Sinergi dan Komunikasi Terbuka

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemkab dan Insan Pers Kotim Sepakat Perkuat Sinergi dan Komunikasi Terbuka

Kalteng Sabet Indonesia Kita Awards 2025 untuk Ketahanan Pangan

Musda DAD Katingan Jadi Momentum Perkuat Nilai Adat dan Pembangunan Daerah

Polda Kalteng Buka Penerimaan Bintara Brimob Tahun 2025, Ini Syarat dan Ketentuanya

Kasihumas Polresta Palangka Raya Ingatkan Personel Bijak Bersosial Media

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK