SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permasalahan antara para sopir dengan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan sopir, pihak perusahaan, serta dinas terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan status kerja yang selama ini menjadi keluhan para pekerja.
Perwakilan sopir, Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil dari mediasi tersebut belum final dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu 14 hari ke depan. Ia berharap dalam tenggat waktu itu akan ada kejelasan dan tindak lanjut yang berpihak pada para sopir.
“Mediasi hari ini akan ada tindak lanjut lagi setelah 14 hari ke depan. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Mulyadi seusai RDP, Senin 10 November 2025.
Menurutnya, pokok persoalan yang dihadapi para sopir adalah status kerja yang kini diberlakukan seperti mitra, padahal sebagian besar telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Para sopir menolak sistem kemitraan dan meminta agar hubungan kerja tetap mengacu pada ketentuan tenaga kerja sebagaimana diatur undang-undang.
“Armada memang dari perusahaan, kami hanya kulinya saja. Kami berharap wakil rakyat bisa menindaklanjuti agar perusahaan yang beroperasi di Kotim bisa sportif dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu, para sopir kini membawa aduan mereka ke DPRD agar mendapat perhatian serius.
“Masalah ini sudah pernah kami sampaikan ke Disnaker, tapi karena tidak ada tindak lanjut, kami berhenti. Sekarang kami ajukan lagi ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti dengan tegas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tindakan perusahaan yang dianggap sepihak dalam menerapkan kontrak kemitraan. Menurutnya, sopir yang menolak menandatangani perjanjian justru tidak diperbolehkan bekerja, bahkan sempat terjadi pemblokiran akses kerja.
“Kontrak kemitraan ini sudah pernah diajukan satu-dua tahun lalu, tapi kami tidak setuju. Sekarang dihidupkan lagi, sampai ada rekan kami yang tidak boleh kerja karena tidak mau tanda tangan,” kata Mulyadi.
Para sopir menegaskan, mereka hanya menuntut agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan, termasuk upah layak, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
“Kami tidak menuntut lebih. Kalau ada kesalahan sopir, silakan diproses sesuai aturan. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan pihaknya meminta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap persoalan tersebut.
Hasil analisis tersebut diminta selesai dalam waktu 14 hari, untuk kemudian diserahkan ke Disnaker Kotim sebagai dasar mediasi lanjutan.
“Kami minta hasil analisis itu selambat-lambatnya 14 hari sudah selesai. Setelah itu diserahkan ke Disnaker Kabupaten untuk melakukan mediasi lanjutan antara sopir dan perusahaan,” jelas Dadang.
Ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar kepentingan kedua belah pihak dapat berjalan seimbang.
Menurutnya, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena keberadaan sopir, sementara sopir juga bergantung pada aktivitas perusahaan, sehingga keduanya harus saling mendukung.
“Kami berharap kepentingan kedua pihak ini bisa saling support dan saling menguntungkan. Tidak ada yang dirugikan. Karena perusahaan bisa jalan karena ada sopir, dan sopir bisa bekerja karena ada perusahaan,” ujarnya.
Dadang juga menegaskan bahwa DPRD dan Disnaker berdiri netral di atas aturan, tidak berpihak pada salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu hasil analisa resmi dari pengawas ketenagakerjaan.
“Para sopir datang ke DPR karena merasa terganggu dengan isi perjanjian kerja sama. Kami menegaskan bahwa DPRD bersama Disnaker berdiri di atas aturan dan ketentuan. Kami tidak berpihak pada siapa pun, melainkan pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post