PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa di Kalimantan Tengah melalui sistem aplikasi Jaga Desa. Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan operasional Koperasi Merah Putih.
“Kunjungan kali ini terkait pengawasan dana desa lewat aplikasi Jaga Desa, sekaligus mendukung operasional Koperasi Merah Putih,” ujar Reda Manthovani saat diwawancarai awak media, Jumat 26 September 2025. Reda menyebut, dana desa memang rentan disalahgunakan oleh oknum kepala desa. Namun, secara umum kondisinya masih terkendali.
“Oknum kepala desa yang nakal itu tetap ada. Kehadiran kita di sini untuk mengingatkan, jangan nakal. Kalau bisa dicegah, kita cegah. Kalau masih bisa dibina, ya kita bina,” tegasnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kasus di Kalteng akibat keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam mengelola akuntansi dan keuangan.
“Latar belakang kepala desa itu bukan ASN, jadi ada keterbatasan. Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Desa bersama kejaksaan harus saling mengingatkan,” jelasnya. Dia menambahkan, keterbatasan pengetahuan kades dalam mengelola anggaran kerap menimbulkan kesalahpahaman.
“Kadang mereka takut mengeluarkan biaya. Padahal kalau sesuai aturan, jangan takut. Belum tentu korupsi, bisa saja hanya salah posting atau salah penggunaan,” ungkap Reda. Lebih jauh, ia menyebut Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah paling rentan terhadap praktik korupsi dana desa. “Modusnya biasanya memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain fokus pada pengawasan dana desa, JAM-Intel juga menyoroti potensi korupsi di sektor koperasi. Menurutnya, koperasi memerlukan pembinaan khusus, terutama saat mendapatkan pinjaman. “Mereka perlu pelatihan, bukan hanya soal pinjaman. Perusahaan daerah, BUMN, maupun BUMD diharapkan bisa mendukung melalui CSR, minimal untuk perawatan kantor,” terangnya.
Terkait Koperasi Merah Putih yang baru berjalan di Kalimantan Tengah, Reda memastikan sejauh ini belum ada temuan pelanggaran. “Karena masih baru dimulai di Kalteng, jadi sejauh ini belum ada temuan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post