PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Sampit bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu mengungkap fakta mengejutkan terkait kepatuhan pajak perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari ratusan alat berat yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang tercatat menyetor pajak ke daerah. Data mencatat 47 perusahaan dengan 787 unit alat berat yang sama sekali belum menyetor kewajiban pajaknya. Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang tertahan diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pajak dinilai sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang tidak boleh diabaikan. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan pentingnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Ya, seharusnya dibayar dong. Kewajiban itu harus dipenuhi. Artinya begini, mereka kan berusaha, bekerja, maka seyogianya juga taat membayar pajak. Pajak itu kan dikembalikan lagi untuk negara, untuk daerah, untuk membangun. Dari situlah bisa dibagikan kembali untuk pembangunan.” ujarnya kepada awak media, Jumat 26 September 2025.
Edy menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan langkah tindak lanjut. “Nanti kita akan mendengarkan laporan dari Kepala Bapenda terlebih dahulu. Soal kontrol dan pengawasan juga ada di Bapenda,” jelasnya.
Ia menekankan kembali, kepatuhan pajak adalah kunci keberlangsungan pembangunan daerah, apalagi di tengah keterbatasan anggaran saat ini. “Sekali lagi, kita bekerja tapi juga harus taat pajak. Dengan pajak itulah kita bisa mendatangkan sumber-sumber fiskal daerah, sehingga pembangunan berjalan baik. Apalagi sekarang, daerah dituntut mandiri secara fiskal,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Pemkab Kotim bersama Pemprov Kalteng berkomitmen memperketat pengawasan sekaligus menindak perusahaan yang abai. Harapannya, penerimaan pajak bisa lebih maksimal ke depan sehingga pembangunan tidak terganggu.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post