PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 di Aula Bapperida Kalteng, Rabu–Kamis 10-11 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM penyelenggara layanan anak, memperkuat pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak, serta mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, Bimtek ini juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan dari eksploitasi maupun kekerasan.
Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang memuat 54 pasal dengan empat prinsip utama: non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup serta berkembang, dan penghargaan terhadap pandangan anak.
“Bimtek ini langkah nyata memperkuat pemahaman dan keterampilan kita dalam mengarusutamakan hak anak ke dalam kebijakan pembangunan. Setiap keputusan harus mengutamakan kepentingan terbaik anak,” kata Linae. Dia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Tengah sekaligus mendorong pembangunan yang ramah anak, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah provinsi juga menekankan agar forum ini tidak berhenti pada berbagi pengetahuan, tetapi mampu melahirkan gagasan konkret dan memperkuat komitmen lintas sektor untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh wilayah Kalteng.
Bimtek diikuti 40 peserta secara luring dan 435 peserta secara daring dari berbagai instansi dan organisasi di Kalteng. Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI turut hadir secara daring, bersama pejabat eselon II dan perwakilan kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post