PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi tantangan serius dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target sekitar Rp410 miliar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025 telah diterbitkan 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan, terdiri dari 92 izin untuk batuan umum dan sekitar 190 izin untuk mineral bukan logam tertentu seperti serikait dan zirkon.
Namun, banyak pemegang IUP belum bisa beroperasi karena terkendala persoalan legalitas kawasan. “Banyak IUP sudah sampai tahap Operasi Produksi, tapi belum bisa beraktivitas karena masih menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Vent, Selasa 29 Juli 2025.
Sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan, sehingga kegiatan pertambangan di wilayah tersebut memerlukan izin khusus yang prosesnya cukup panjang. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemprov Kalteng mengusulkan agar persetujuan penggunaan kawasan hutan di bawah lima hektare dapat didelegasikan ke pemerintah provinsi, terutama untuk tambang skala kecil seperti Galian C.
Masalah lain yang menghambat pemungutan pajak MBLB adalah interpretasi hukum antar instansi. Vent menyebut bahwa meskipun hasil supervisi KPK RI memperbolehkan pemungutan pajak atas aktivitas pertambangan selama syarat objektif dan subjektif terpenuhi, meskipun pelaku belum memiliki izin resmi. Namun hal ini masih dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum di lapangan.
“Kami mengalami kendala dalam hal penarikan pajak pada kegiatan tambang tanpa izin resmi. Di beberapa daerah seperti Barito Timur dan Kotim, hal ini dianggap melanggar hukum oleh penegak hukum, meski secara fiskal sudah memenuhi syarat,” ungkap Vent. Sebagai tindak lanjut supervisi KPK, Dinas ESDM kini tengah menghimpun data dari seluruh bupati dan wali kota terkait aktivitas pertambangan Galian C yang belum berizin.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penerbitan IUP sebagai dasar legalitas penarikan pajak dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika dasar hukumnya sudah ada, pelaku usaha bisa masuk ke sistem resmi. Ini penting agar pajak bisa segera dipungut secara sah dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkas Vent.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post