• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Vent Chrisway: “Banyak IUP Sudah Siap Produksi, Tapi Masih Terganjal Kawasan Hutan”

Vent Chrisway: “Banyak IUP Sudah Siap Produksi, Tapi Masih Terganjal Kawasan Hutan”

Selasa, 29 Juli 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chriswaysaat, saat menghadiri Rapat Koordinasi TEPRA Triwulan II.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chriswaysaat, saat menghadiri Rapat Koordinasi TEPRA Triwulan II.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi tantangan serius dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target sekitar Rp410 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025 telah diterbitkan 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan, terdiri dari 92 izin untuk batuan umum dan sekitar 190 izin untuk mineral bukan logam tertentu seperti serikait dan zirkon.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Namun, banyak pemegang IUP belum bisa beroperasi karena terkendala persoalan legalitas kawasan. “Banyak IUP sudah sampai tahap Operasi Produksi, tapi belum bisa beraktivitas karena masih menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Vent, Selasa 29 Juli 2025.

Sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan, sehingga kegiatan pertambangan di wilayah tersebut memerlukan izin khusus yang prosesnya cukup panjang. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemprov Kalteng mengusulkan agar persetujuan penggunaan kawasan hutan di bawah lima hektare dapat didelegasikan ke pemerintah provinsi, terutama untuk tambang skala kecil seperti Galian C.

Masalah lain yang menghambat pemungutan pajak MBLB adalah interpretasi hukum antar instansi. Vent menyebut bahwa meskipun hasil supervisi KPK RI memperbolehkan pemungutan pajak atas aktivitas pertambangan selama syarat objektif dan subjektif terpenuhi, meskipun pelaku belum memiliki izin resmi. Namun hal ini masih dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum di lapangan.

“Kami mengalami kendala dalam hal penarikan pajak pada kegiatan tambang tanpa izin resmi. Di beberapa daerah seperti Barito Timur dan Kotim, hal ini dianggap melanggar hukum oleh penegak hukum, meski secara fiskal sudah memenuhi syarat,” ungkap Vent. Sebagai tindak lanjut supervisi KPK, Dinas ESDM kini tengah menghimpun data dari seluruh bupati dan wali kota terkait aktivitas pertambangan Galian C yang belum berizin.

 Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penerbitan IUP sebagai dasar legalitas penarikan pajak dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika dasar hukumnya sudah ada, pelaku usaha bisa masuk ke sistem resmi. Ini penting agar pajak bisa segera dipungut secara sah dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkas Vent.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Rapat Kerja Camat se Kalteng, Konsolidasi Menuju Pemerintahan Efektif dan Responsif

Next Post

Pengurus HIPMI Kalteng 2025–2028 Dilantik, Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Pengurus HIPMI Kalteng 2025–2028 Dilantik, Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

Penandatanganan Fakta Integritas, Bentuk Komitmen Sekolah dan Orang Tua di Awal Tahun Ajaran

Abadi Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja OPD di Kotim

Cegah Kebocoran Pajak, CCTV dan Pos Penjagaan Disiapkan di Perbatasan Kalteng

Inspektorat Kalteng Dorong Keakuratan Data Responden SPI untuk Ukur Integritas Pelayanan Publik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK