PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah perubahan kebijakan fiskal dan dinamika regulasi nasional.
Menurutnya, perubahan kebijakan di tingkat pusat, termasuk pembatalan rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pergantian presiden dan kepala daerah, telah berdampak signifikan terhadap arah fiskal daerah. Situasi ini membutuhkan penataan ulang strategi pendapatan secara lebih kolaboratif dan efisien.
”Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Ini adalah proses dinamis yang menuntut koordinasi lintas pemerintahan dan penyesuaian kebijakan pusat-daerah,” ujarnya, Selasa 29 Juli 2025. Anang menekankan pentingnya implementasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapenda Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pengawasan dan penagihan pajak.
Dia mencontohkan, Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh bagi hasil sekitar Rp115 miliar per tahun, dan perlu mendukung operasional petugas pajak secara konkret. Ia menjelaskan bahwa sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor saat ini memberikan 70 persen kepada kabupaten/kota, dan 30 persen ke provinsi. Namun, porsi provinsi itu juga kembali ke daerah dalam bentuk belanja pembangunan.
Sementara itu, pelayanan di kantor Samsat masih menghadapi kendala, mengingat keterlibatan tiga instansi (Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda). Banyak wajib pajak memilih membayar di luar provinsi karena lebih murah dan efisien. “Contohnya, biaya mutasi kendaraan hanya Rp25 ribu di Banjarmasin, sementara di Kalimantan Tengah bisa mencapai Rp500 ribu.,” ujar Anang.
Bapenda juga terus menindaklanjuti berbagai potensi sumber kebocoran pendapatan, mulai dari distribusi BBM ilegal, air permukaan, hingga peredaran rokok tanpa cukai. Untuk mengantisipasi hal ini, CCTV dan pos penjagaan telah dipasang di titik-titik strategis guna memantau distribusi BBM yang tidak tercatat. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota turut aktif mengawasi pemakaian BBM oleh perusahaan di wilayah masing-masing.
“Kami sudah memasang CCTV dan merancang pos penjagaan untuk memantau BBM masuk, karena masih banyak yang ilegal dan luput dari pemungutan pajak,” tegasnya. “Untuk pajak air permukaan, masih ada 52 perusahaan yang tidak patuh. Kami minta kepala daerah turut menagih dan memastikan kepatuhan,” lanjutnya.
”Terkait pajak rokok, penyaluran dana kini tidak langsung masuk bulan berjalan tetapi akan diterima di bulan selanjutnya. Anang menyebut, rokok ilegal turut menggerus potensi penerimaan sektor ini. “Rokok ilegal terus menggerus penerimaan kita. Dan sekarang, dana pajak rokok tidak langsung masuk di bulan berjalan, seperti Desember yang baru disalurkan pada Januari berikutnya,” ungkap Anang.
Sekitar 5.600 unit alat berat beroperasi di Kalimantan Tengah, namun 80 persen di antaranya membayar pajak di luar provinsi. Bapenda telah memasang CCTV di beberapa lokasi seperti Tamiyang Layang, Kapuas, dan Lamandau untuk memantau aktivitas ini. Sementara itu, untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Anang menegaskan bahwa sesuai hasil rapat dengan KPK, semua kegiatan baik berizin maupun tidak harus dipungut pajaknya.
“Surat resmi dari Kemenkeu dan Kemendagri sudah ada. Ini akan kami sosialisasikan ke seluruh daerah,” jelasnya. Mulai 15 Agustus 2025, pembayaran PKB bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel untuk menghindari tatap muka langsung. Namun, bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun tetap harus datang ke Samsat untuk validasi fisik.
Anang juga meminta kabupaten/kota segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas berpelat merah, serta mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan berpelat KH sebagai bentuk komitmen terhadap belanja daerah. Sebagai penutup, Anang menekankan bahwa pemda di tingkat kabupaten/kota memiliki tanggung jawab strategis untuk mendata, menagih, mengawasi, dan melaporkan seluruh potensi pendapatan di wilayahnya. “Laporan-laporan ini menjadi bahan analisis kami di provinsi untuk menyusun kebijakan yang lebih akurat dan efektif,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post