PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah menegaskan pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen KPK RI dalam mengukur potensi korupsi dan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. SPI menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah dan melibatkan tiga kelompok responden utama, yaitu aparatur sipil negara (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), dan kalangan ahli (eksper).
Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiono, mengungkapkan bahwa posisi Kalimantan Tengah dalam hasil SPI sebelumnya masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, strategi utama yang kini difokuskan adalah memastikan akurasi dan kelengkapan data responden yang dikirimkan ke KPK.Selama ini, salah satu kendala utama adalah data responden yang tidak valid misalnya nomor HP tidak aktif, email salah, atau tidak terhubung ke WhatsApp. Padahal, komunikasi dari KPK hanya dilakukan melalui WA Blast dari nomor resmi,” jelas Eko kepada awak media, Senin (28/7).
“Selama ini, salah satu kendala utama adalah data responden yang tidak valid misalnya nomor HP tidak aktif, email salah, atau tidak terhubung ke WhatsApp. Padahal, komunikasi dari KPK hanya dilakukan melalui WA Blast dari nomor resmi,” jelas Eko kepada awak media, Senin 28 Juli 2025.
Dia menegaskan bahwa validitas data sangat menentukan partisipasi responden. Responden yang sudah terdaftar pun kadang tidak merespon pesan dari KPK, baik karena ragu, tidak tahu, atau menganggap pesan tersebut sebagai spam. Karena itu, pihaknya akan memberikan edukasi, khususnya kepada ASN, agar tidak ragu menjawab survei dan memastikan bahwa komunikasi hanya datang dari tiga nomor WhatsApp resmi KPK yang telah terverifikasi (centang biru).
“Kami imbau masyarakat maupun pegawai tidak ragu merespon pesan KPK, dan bila masih ragu, silakan menghubungi Inspektorat untuk klarifikasi. Survei ini penting sebagai cerminan kualitas integritas pelayanan di daerah,” tambahnya. SPI 2025 akan dilaksanakan selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober, dan pelaksanaannya sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Korsupgah KPK.
Penentuan responden dilakukan secara acak, dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengarahkan atau mengumpulkan pegawai untuk menjawab secara bersama-sama. ,”Semua proses harus independen. Pemerintah tidak terlibat dalam pemilihan responden, dan hasil akhirnya langsung ditentukan oleh KPK pusat berdasarkan jawaban jujur dari para responden,” tegas Eko.
Dia juga mengingatkan bahwa hasil survei bukan sekadar angka, tetapi menjadi indikator sejauh mana kebijakan, sistem, dan layanan publik telah dijalankan secara transparan dan berintegritas. Oleh karena itu, kejujuran dan partisipasi aktif dari responden sangat menentukan kualitas evaluasi. Inspektorat juga membuka ruang partisipasi masyarakat umum melalui barcode dan tautan yang akan tersedia di lokasi-lokasi pelayanan publik, sebagai upaya memperluas cakupan survei dan memperkuat keterlibatan warga.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post