PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Swiss-Belhotel Danum, Rabu 23 April 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol), Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekretaris Daerah, Leonard S. Ampung.
Sebanyak 120 pelaku usaha dari berbagai sektor di Kalimantan Tengah mengikuti Bimtek ini. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami sistem perizinan berbasis risiko, serta mendorong percepatan kegiatan usaha guna mencapai target realisasi investasi di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Herson B. Aden menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Konsep ini mengedepankan prinsip trust but verify, yaitu menyederhanakan mekanisme perizinan namun tetap memastikan kegiatan usaha sesuai standar di tiap sektor,” jelasnya.
Salah satu instrumen utama dari kebijakan ini adalah penggunaan sistem elektronik Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA), yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh izin usaha secara lebih mudah dan efisien berdasarkan klasifikasi tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Selain mempercepat proses perizinan, sistem ini juga mendukung transparansi dan akurasi dalam pencatatan realisasi investasi, sekaligus memperkuat pengawasan oleh instansi teknis terkait.
Herson berharap, melalui Bimtek ini, para peserta dapat memahami seluruh proses perizinan, mulai dari persyaratan, tahapan prosedural, hingga pengoperasian sistem OSS RBA.
“Kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post