PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, dan Obsen Pajak Kendaraan Bermotor, baru-baru ini.
Anang Dirjo mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang memberikan petunjuk mengenai pemberian keringanan dan pengurangan tarif PKB dan BBNKB. Berdasarkan kebijakan tersebut, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan.
“Penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sementara tarif BBNKB turun sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Anang Dirjo. Penurunan tarif tersebut telah resmi diterbitkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2024.
Lebih lanjut, Anang berharap dengan adanya pemberian keringanan tarif ini, masyarakat Kalteng dapat lebih bangga memiliki kendaraan dengan plat nomor Kalteng. “Kami ingin agar tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang memilih kendaraan berplat nomor daerah lain. Kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” harapnya.
Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin secara virtual oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, disampaikan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri terkait pelaksanaan pengurangan tarif tersebut. “Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, juga mengingatkan agar daerah yang mengalami peningkatan tarif PKB dan BBNKB pada tahun sebelumnya, tidak memberatkan wajib pajak dengan kenaikan yang tidak wajar. Pembayaran PKB dan BBNKB harus tetap sesuai dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya.
(vi/matakalteng)


















