PALANGKA RAYA – Belum lama ini, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Seruyan pada Senin 30 Desember 2024, untuk memastikan berbagai program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Sugianto memantau pelaksanaan pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta meninjau progres pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau.
Pasar murah yang digelar menjelang tahun baru ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Gubernur Sugianto Sabran menegaskan bahwa inisiatif pasar murah adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pasar murah ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat. Kami ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat 3 Januari 2025.
Setelah meninjau pasar murah, Gubernur Sugianto melanjutkan kunjungannya ke proyek pembangunan RSUD Hanau yang dirancang untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Seruyan dan sekitarnya. Dalam inspeksi tersebut, ia menekankan pentingnya percepatan pembangunan rumah sakit tanpa mengorbankan kualitas.
“Kesehatan adalah prioritas utama. Pembangunan RSUD Hanau harus berjalan sesuai target agar masyarakat dapat segera menikmati pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Shalahuddin, juga menyampaikan bahwa progres pembangunan RSUD Hanau telah mencapai 100 persen dan saat ini sedang dalam tahap finishing.
“Kita terus berupaya agar pembangunan RSUD Hanau ini dapat dipercepat, agar masyarakat dapat segera merasakan layanan kesehatan,” ujarnya. Dengan kunjungan ini, Gubernur Sugianto Sabran berharap seluruh program pembangunan di Kabupaten Seruyan, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi, dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post