PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, perwakilan Polda Kalteng, Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalteng.
Rakor ini juga melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya serta Tim Internal Control System (ICS) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Dalam rapat tersebut, Yuas Elko, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan keprihatinannya atas temuan kandungan formalin pada ikan teri medan/teri nasi/teri toge dan cumi kering yang sudah tersebar di pasar. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha hingga distributor pangan untuk melindungi masyarakat dari bahaya formalin yang berisiko terhadap kesehatan.
“Terkait hal ini, segera lakukan pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha sampai distributor. Peran pemerintah dan lintas sektor sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini, karena sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Yuas Elko, Jumat 13 Desember 2024.
Lebih lanjut, Yuas mengingatkan agar berbagai instansi terkait bekerja sama dalam menindaklanjuti kasus formalin ini, mulai dari pembinaan hingga penyelidikan asal-usul distribusi pangan tercemar, baik itu ikan teri maupun cumi kering. Pengawasan juga perlu diperluas tidak hanya pada produk ikan, tetapi juga pada jenis makanan dan minuman lainnya yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, A. Elpiansyah, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan keamanan pangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pembinaan dan penindakan terhadap pelaku usaha dan distributor yang mengedarkan pangan yang tercemar formalin harus segera dilaksanakan.
Elpiansyah menambahkan bahwa pengujian sampel ikan teri medan/teri nasi/teri toge dan cumi kering telah dilakukan empat kali, dan hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi formalin. “Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha pangan harus bekerja sama untuk memastikan pangan yang beredar di pasar aman dan memenuhi standar mutu,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terwujudnya keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Elpiansyah menegaskan bahwa pangan yang aman adalah yang tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, seperti menyebabkan penyakit atau keracunan. Selain itu, pangan yang layak harus berada dalam kondisi normal, tidak rusak atau tercemar, dan memiliki kualitas yang baik, terutama pada produk pangan segar.
“Kita harus memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya aman, tetapi juga berkualitas baik. Jika tidak aman, maka itu bukanlah pangan yang layak konsumsi,” tutup Elpiansyah. Rakor ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga mutu pangan di Kalimantan Tengah demi melindungi kesehatan masyarakat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post