PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Maskur, yang mewakili Gubernur Kalteng pada kegiatan Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 13 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024. Dengan nilai 90,50, capaian ini lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencatatkan angka 86,6. Maskur juga menyampaikan kabar baik mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota se-Kalteng.
Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi. Selain itu, ada 9 kabupaten lainnya yang memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Hanya 3 kabupaten yang masih berada di Zona Kuning dengan Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
“Capaian baik ini mencerminkan tekad dan komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” ujar Maskur. Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh stakeholders yang telah bekerja keras untuk mencapai kemajuan ini.
Maskur menekankan pentingnya hasil penilaian ini sebagai tolok ukur dan masukan bagi seluruh instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal, untuk terus berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memajukan kualitas pelayanan publik di Kalteng.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, Maskur juga mengajak semua pihak untuk mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memudahkan, menyederhanakan, dan mempercepat layanan publik. “Pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan untuk semua kalangan masyarakat akan dapat terwujud,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, mengingatkan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan dengan prinsip pelayanan prima yang inklusif dan tidak merugikan pihak lain. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hutabarat juga menambahkan bahwa penilaian pelayanan publik ini telah dimulai sejak tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh badan publik sesuai dengan standar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk daerah 3T dan kalangan disabilitas. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memastikan peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post