PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengukir prestasi dengan meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kategori Terbaik I Perangkat Daerah dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng.
Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Jayang Tigang, Kantor Pemerintah Provinsi Kalteng, pada Jumat 13 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, S.STP, M.A.P, bersama sejumlah Kepala Dinas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait lainnya.
Sutoyo menyatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh unit pelayanan publik di Kalteng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami telah menerima penghargaan ini tiga kali berturut-turut sejak 2022 hingga 2024 dengan predikat kategori terbaik. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria dari Ombudsman,” ujar Sutoyo.
DPMPTSP Kalteng berhasil meraih skor penilaian 94,09 yang menempatkan mereka dalam kategori zona hijau, yang menunjukkan kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Sutoyo menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, termasuk melakukan evaluasi terhadap DPMPTSP di Kabupaten/Kota guna meningkatkan pelayanan di seluruh daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum, memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Selamat kepada DPMPTSP Kalteng yang meraih predikat dan nilai tertinggi. Semoga ini menjadi semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Kalimantan Tengah,” kata Raden Biroum.
Dengan penghargaan ini, DPMPTSP Kalteng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan di seluruh perangkat daerah di Kalteng.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post