KASONGAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, menegaskan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran oleh Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Katingan, dinyatakan belum cukup bukti adanya pelanggaran Pemilihan.
Laporan dugaan adanya pelanggaran ke Bawaslu yaitu Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Desa Telok, KPPS TPS 3 Tumbang Kaman, KPPS TPS 3 Tumbang Kalamei, KPPS TPS 3 Desa Luwuk Kanan dan KPPS TPS 4 Pendahara.
“Lima TPS yang sudah dilaporkan ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan dikaji secara mendalam. Sehingga dari hasil tersebut ternyata tidak terdapat bukti yang cukup sebagai pelanggaran pemilihan,”jelas Yosafat Ericktovia Kawung, Kamis 12 Desember 2024.
Dia mengatakan laporan yang disampaikan tidak cukup bukti, karena tidak dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Model C – Daftar Pemilih Tambahan – KWK melanggar peraturan pemilihan.
“Oleh sebab itukah, dari hasil kajian yang kami lakukan. Kami dari Bawaslu menyatakan hal itu tidak cukup bukti sebagai laporan pelanggaran pemilihan di Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Yosafat Ericktovia Kawung mengatakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya yang berkaitan dengan Pemilihan. Tentunya Bawaslu wajib menerima setiap laporan yang disampaikan sepanjang memenuhi syarat Formil dan Materi dan wajib untuk menindak lanjuti.
“Semua bisa menyampaikan laporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran. Kami akan siap menindak setiap laporan yang masuk, karena itu sudah menjadi tugas kami. Terkait apa yang sudah disampaikan ini sudah sesuai hasil analisis dan kajian yang kami lakukan,”pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post