PALANGKA RAYA – Absennya calon wakil gubernur Kalteng nomor urut 02, Supian Hadi (SHD), dalam debat publik kedua, malam ini karena jatuh sakit. Meski demikian, KPU Kalteng memastikan ketentuan aturan diikuti dengan menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan ketidakhadiran SHD.
Menurut Anggota KPU Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim, pihak KPU telah secara resmi menerima bukti surat keterangan dari dokter Rumah Sakit dr Murjani Sampit yang menjelaskan alasan ketidakhadiran SHD sebelum debat dilaksanakan.
“Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan ketidakhadiran calon dalam debat publik,” ujar Harmain, Selasa 5 November 2024. Meskipun calon wakil gubernur SHD tidak hadir, KPU Kalimantan Tengah tetap menjalankan debat publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pentingnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam proses demokrasi tercermin dalam langkah-langkah yang diambil oleh KPU untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam suasana yang diwarnai dengan pesatnya dinamika politik, tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menjadi semakin penting.
Menjamin proses yang terbuka, akuntabel, dan adil menjadi prioritas utama demi menjaga martabat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab memastikan pengambilan keputusan yang transparan dan demokratis.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post