PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Aster Bonawaty, mengatakan pentingnya menjaga keamanan dan mutu pangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin keamanan dan kualitas pangan serta memastikan praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Penyelenggaraan pangan menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dengan pangan yang aman dan bermutu. Hal ini dilakukan melalui pengawasan keamanan pangan yang menjadi salah satu fungsi Badan Pangan Nasional,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan terhadap standar keamanan pangan yang beredar. Salah satu upayanya adalah melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
“KIE dilaksanakan melalui berbagai media untuk menyosialisasikan budaya keamanan pangan kepada masyarakat. Dinas Ketahanan Pangan Kalteng akan terus bekerja untuk menjaga keamanan pangan nasional dengan kolaborasi dan sinergi dengan semua stakeholder terkait,” pungkasnya.
Dengan kerja sama antara berbagai pihak terkait, diharapkan keamanan dan mutu pangan di Kalteng dapat terus ditingkatkan, memberikan jaminan yang lebih baik bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, belum lama ini Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Kalteng melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan. Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Sri Damaiyanti, kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan menyosialisasikan tentang program-program terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, serta memberikan perlindungan konsumen, menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 3–4 Juni 2024, dengan peserta 90 orang yang berasal dari 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, terdiri dari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Palangka Raya. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini berasal dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post