PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengumumkan kolaborasi antara Disnakertrans dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Farid Wajdi menjelaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan seluruh pekerja telah menerima hak-hak mereka yang terkait dengan program jaminan sosial. Hal ini disampaikan saat pembukaan acara Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) kepada 89 pemberi kerja di wilayah Kota Palangka Raya dan beberapa kabupaten di Kalteng.
“Pendampingan Wasrikber ini juga sebagai sarana untuk diskusi, bertukar informasi, dan rekonsiliasi data kepesertaan program jaminan sosial yang dilaksanakan selama empat hari,” jelas Farid, Selasa 4 Juni 2024.
Menurutnya, kolaborasi ini juga bertujuan untuk menekan risiko-risiko yang mungkin timbul terkait perlindungan pekerja. Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial, diharapkan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga meningkat, sehingga perlindungan secara menyeluruh kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud.
“Kolaborasi dan kerja sama ini akan terus kita tingkatkan agar para pekerja maupun pemberi kerja memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Farid.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan perlindungan terhadap tenaga kerja di Kalteng dapat ditingkatkan secara signifikan, memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post