Pemkab Kotim Wajibkan Juru Potong Hewan Harus Sertifikasi Halal

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan juru  potong hewan harus bersertifikasi halal. Ini upaya mengoptimalkan ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh) bagi konsumen di wilayah itu.

“Sampai sekarang ini untuk penyembelihan hewan baik unggas dan hewan ternak , kehalalannya kurang,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim Sepnita, Rabu 5 Juni 2024.

Baca juga berita lainnya