SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan juru potong hewan harus bersertifikasi halal. Ini upaya mengoptimalkan ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh) bagi konsumen di wilayah itu.
“Sampai sekarang ini untuk penyembelihan hewan baik unggas dan hewan ternak , kehalalannya kurang,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim Sepnita, Rabu 5 Juni 2024.
Sementara, penduduk Kabupaten Kotim sebagian besar atau hampir mencapai 86 persen adalah beragama Islam. Sehingga produk yang dikonsumsi diharapkan diolah secara halal. Namun berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan masih ada penyembelihan hewan baik unggas maupun ternak yang dinilai belum sesuai dengan syariat atau tata cara kehalalan.
“Sesuai dengan aturan mereka harus dilatih dan diwajibkan bersertifikasi. Kami bersama DPD Juru Sembelih Hewan (Juleha)Kotim berupaya jagal ayam maupun hewan ternak itu memiliki sertifikat,” ujarnya.
Disampaikan, seharusnya juru sembelih sudah harus memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Namun waktunya diperpanjang sampai 2026 nanti. Sehingga DPKP Kotim memiliki waktu untuk mewujudkan seluruh Juru sembelih di wilayah itu bersertifikasi.
“Jadi kami punya waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan itu. Sehingga nantinya ketersediaan daging di Kotim ini aman, sehat, utuh dan halal, ” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post