PALANGKA RAYA – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara dan pelayan publik adalah sebuah prinsip yang sangat penting. Namun, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum, menyatakan bahwa ASN berpotensi tidak netral jika berada pada jenjang struktural yang tinggi.
“Potensi pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di setiap jenjang, hanya dampaknya saja yang membedakan di antara mereka,” ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Biroum menambahkan semakin tinggi jabatan ASN atau semakin luas skala kepemimpinannya, khususnya ASN yang mengambil kebijakan, semakin besar potensi pelanggaran netralitasnya. Oleh karena itu, ASN pada level ini diimbau untuk berhati-hati dalam melaksanakan pelayanan publik, dan harus memperhatikan bahaya dimanfaatkannya untuk berpolitik praktis, karena konsekuensi dari perilaku semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam capaian pembangunan.
“Para penyelenggara pemerintahan diharapkan paham akan aturan ini, terutama pada kebijakan-kebijakan terkait netralitas ASN. Tujuannya adalah agar pelayanan publik tidak terganggu ketika ASN terlibat dalam politik praktis, karena sebagai penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan, ASN harus netral,” tegasnya.
Biroum menyatakan kebijakan terkait netralitas ASN ini didukung oleh Ombudsman, yang memastikan bahwa pihak yang terkait dengan layanan publik sudah memenuhi standar netralitas yang ada. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh kegiatan yang seharusnya netral, sambil memastikan bahwa ASN telah menjalankan tugasnya secara adil.
Ia menyebutkan pada gelaran Pemilu 2024, terdapat lembaga yang melakukan pengawasan, seperti Bawaslu dan KPU, yang merupakan penyelenggara pemilu. Namun, secara garis besar Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap lembaga tersebut dalam hal ini Bawaslu dan KPU, terkait pelayanan publik seperti distribusi logistik dan penyiapan TPS. Ketika Bawaslu diduga tidak melakukan atau melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pengawas pemilu, Ombudsman dapat memberikan saran koreksi terhadap kinerja Bawaslu.
“Terkait pengawasan terhadap netralitas ASN sendiri, Ombudsman memprioritaskan hal tersebut kepada Bawaslu. Meskipun laporan terkait pelanggaran netralitas ASN masih belum masuk ke Ombudsman Kalteng, namun perhatian terkait netralitas ASN dari konsep umum sudah menjadi bagian dari pekerjaan kami,” jelasnya.
Biroum menegaskan netralitas ASN ini akan menjadi buruk jika ASN tersebut memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, para ASN harus memahami hal ini dan berperan aktif menjaga netralitas tersebut, agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan serta dapat menunjang pembangunan secara optimal.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post