SAMPIT – Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Besrom Purba meminta pemodal gudang penampungan Calm Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim untuk menyerahkan diri.
“Untuk Saksi atas inisial JD diharapkan agar kooperatif kepada penyidik Polres Kotim untuk segera memberikan keterangan sebelum dilakukan upaya paksa” ucapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara menurutnya J merupakan pemodal si HR dalam melakukan aktivitas ilegal tersebut, dimana bukti-bukti transfer dan bukti chatting (komunikasinya dengan terduga pelaku) sudah ada.
“Saudara J ini merupakan pemodal dari tersangka HR ini. Jadi dia yang memberikan modal dan memberikan arahan, semua bukti-bukti nya ada dalam bentuk chatting dan via transfer rekening,” bebernya.
Ditegaskannya bahwa, untuk tujuan penjualan minyak CPO yang digelapkan oleh HR itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“untuk pelemparan CPO kita masih melakukan pengembangan,” tuturnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran Satreskrim Polres Kotim berhasil menggerebek gudang penggelapan CPO di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIB kemarin.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan pemilik gudang beserta sejumlah barang bukti CPO lainnya, sedangkan untuk supir yang menjual minyak berinisial AHD masih dalam pengejaran (DPO).
(gus/matakalteng)
Discussion about this post