PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menginstruksikan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja. Ini dilakukan dengan rencana aksi yang telah disepakati bersama, sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.
Menurut Sugianto Sabran, Pemerintah Kalteng terus berupaya untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, termasuk untuk menindaklanjuti LHP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap SKPD, dengan berbasis kinerja sesuai dengan mandatory spending yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sugianto, Kamis (18/1).
Sugianto Sabran bahkan telah meminta Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil temuan BPK RI agar pelaksanaan kinerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kalteng dalam menindaklanjuti temuan BPK RI agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mencegah terulangnya kesalahan di masa mendatang.
Sugianto Sabran menekankan agar setiap kepala SKPD segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dan tidak membiarkan penyelesaiannya melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Semoga dengan upaya yang dilakukan ini, Pemerintah Kalteng dapat semakin efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post