PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) atau royalti pengelolaan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Namun, Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa anggaran DBH SDA itu baru dikirimkan pada penghujung tahun 2023, yakni pada tanggal 31 Desember 2023.
“Keterlambatan ini menyebabkan anggaran tersebut menjadi SILPA di tahun 2024, karena APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) untuk periode tersebut sudah ditutup,” ujar wagub, Kamis, 18 Januari 2024.
Meskipun begitu, Edy mengatakan bahwa SILPA dari DBH SDA dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Namun, penggunaannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, yang akan menentukan apakah anggaran tersebut dapat digunakan untuk pembangunan kelistrikan di 200 desa atau tidak.
“Kita masih menunggu petunjuk untuk penggunaan anggaran, apakah anggaran ini dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan penyediaan listrik untuk 200 desa yang belum berlistrik di Kalimantan Tengah,” sebut wagub.
Menurut Edy, terdapat dua alternatif realisasi penggunaan SILPA dari DBH SDA tersebut, yakni melalui APBD perubahan atau sebelum APBD perubahan. Hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Dalam konteks pembangunan, anggaran dari DBH SDA ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan anggaran tersebut dengan tepat dan efisien untuk kepentingan pembangunan daerah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post