PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 126 pengaduan atau laporan masyarakat terkait pelayanan publik selama tahun 2023. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto, menjelaskan bahwa dari ratusan laporan tersebut, substansi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat didominasi oleh substansi Kelistrikan, diikuti dengan pelayanan Pemerintah Daerah dan Kepolisian.
“Salah satu contohnya adalah keluhan masyarakat tentang seringnya terjadi voltase yang turun namun tidak ada tanggapan dari PLN setempat. Masyarakat akhirnya melaporkan pengelolaan pengaduan di instansi tersebut ke Ombudsman. Petugas Ombudsman mengambil tindakan dan menghubungi pihak PLN, seperti pada aduan masyarakat 14 Desa di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Biroum, Kamis, 18 Januari 2024.
Pihak Ombudsman juga menerima aduan masyarakat soal pelayanan di kantor kepolisian, seperti adanya Laporan Polisi atau Dumas pada Tahap Penyelidikan yang tidak dibuatkan rentang waktu penyelidikan oleh Kepolisian, atau laporan yang tidak rutin diberikan SP2HP sebagai bentuk informasi jalannya penyelidikan.
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng memberikan apresiasi atas atensi perihal perbaikan pelayanan publik kepada instansi yang dilaporkan, seperti PLN, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pertanahan, dan sebagainya.
“Sebagian besar laporan yang disampaikan oleh masyarakat sudah diselesaikan oleh terlapor, baik dalam perbaikan/evaluasi sistem administrasi pelayanan, peningkatan jasa pelayanan, maupun penambahan barang publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik,” sebutnya.
Biroum menyebutkan meningkatnya laporan di Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Ombudsman mendorong Aparatur Pemerintah untuk beradaptasi dengan segala perubahan dan dinamika yang terjadi terkait meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak pelayanan publik mereka.
“Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mengajak masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik atau dugaan maladministrasi agar segera melapor,” serunya.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng, melalui telepon, WhatsApp, atau surat elektronik ke [email protected]. Laporan tersebut penting guna mengawasi berbagai pihak agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat dikoreksi atau diperbaiki sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan, menjadi semakin berkualitas.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post