PALANGKA RAYA – Guna meningkatkan dan mengajarkan menabung sejak dini, serta sebagai salah satu skema kredit melawan renternir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama perbankan mengeluarkan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar).
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Mofit Saptono Subagio sangat mendukung dan menyambut baik program dimaksud. Ia akan mendorong gubernur agar dapat segera mengeluarkan surat edaran mengenai himbauan penerapan program Kejar oleh seluruh Kota/Kabupaten di wilayah Kalteng.
Hal tersebut juga sejalan dengan surat OJK Kalteng kepada gubernur yang isinya meminta dukungan terkait penerapan program Kejar di daerah itu.
“Program ini sangat bagus dimana selain mengajarkan sejak dini untuk menabung tapi juga mengedukasi agar masyarakat dapat lebih bijak saat akan mencari pinjaman, tisak melalui renternir tapi melalui lembaga perbankan atau lembaga lain yang dijamin oleh lembaga penjamin keuangan,” ucap Mofit.
Sementara itu Direktur Utama Bank Kalteng, Yayah Diasmono, menyampaikan terkait program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar). Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat Pelajar untuk menabung dengan tujuan agar Pelajar mendapatkan informasi lebih dini terkait produk-produk Lembaga Jasa Keuangan, sehingga dapat memitigasi risiko Pelajar terjebak pada produk-produk keuangan yang tidak berizin pada saat Pelajar telah lulus Sekolah.
“Selain itu, peningkatan akses tersebut juga diharapkan dapat memotivasi Pelajar agar memiliki inisiatif untuk mengembangkan dan memiliki usaha melalui kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan yang pada akhirnya dapat mendorong perkembangan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Yayah.
Terkait program lawan rentenir PT Bank Kalteng telah memiliki skema serupa, yakni kredit mikro berbasis tanggung renteng untuk para pelaku usaha mikro. Namun skema tersebut dibentuk sebelum adanya pandemi Covid-19, sehingga agar dapat membantu masyarakat tingkat suku bunga harus diturunkan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng berupa subsidi bunga, agar suku bunga kredit yang diberikan kepada masyarakat lebih rendah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan kepada rentenir.
Hal senada juga dikatakan Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy. Untuk meningkatkan akses masyarakat kepada Industri Jasa Keungan, maka perlu dilakukan pembentukan TPAKD di seluruh Kota/Kabupaten di wilayah Kalteng. Sampai dengan saat ini, di daerah ini telah terbentuk 4 (empat) TPAKD, yakni TPAKD Provinsi, TPAKD Kabupaten Katingan, TPAKD Kabupaten Kotawaringin Timur dan TPAKD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Otto Fitriandy juga menginformasikan bahwa masih terdapat ketimpangan yang cukup signifikan antara Literasi (tingkat pemahaman masyaratakan terkait hak dan kewajiban serta produk-produk Industri Jasa Keuangan) dan Inklusi (tingkat akses keuangan masyarakat terhadap Lembaga Jasa Keuangan formal) Keuangan, sehingga terdapat risiko masyarakat terjebak pada produk-produk keuangan yang tidak berizin, antara lain investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun kredit dengan bunga tinggi seperti rentenir.
“Kredit Melawan Rentenir (KRM), merupakan kompilasi dari berbagai kebijakan yang telah dijalankan di Provinsi lain yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan pembentukan kebijakan tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.
Terdapat 3 (tiga) skema KRM yang dapat ditetapkan, sebagai berikut :Kredit/Pembiayaan Proses Cepat; yakni kredit dengan jangka waktu proses pencairan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah; yakni kredit dengan jangka waktu proses pencairan antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) hari kerja dan maksimal suku bunga sama atau di bawah suku bunga KUR.
Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah; yakni kredit dengan jangka waktu proses pencairan maksimal 3 (tiga) hari kerja dan maksimal suku bunga sama atau di bawah suku bunga KUR.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post