PALANGKA RAYA – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Maka dari itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Ditjen Perbendahaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan BRI Kantor Cabang Palangka Raya mulai melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis pemberian subsidi dimaksud kepada Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri menyampaikan sinergi dari berbagai pihak terkait sangat penting untuk mempercepat penerapan program pemulihan. Ia juga mengharapkan agar penerapan kebijakan terkait Pemulihan Ekonomi Nasional di Kalteng dapat berjalan lancer dan tepat sasaran.
“Sinegi antara instansi terkait dan perbankan sangat diperlukan mengingat banyak masyarakat yang terdampak secar ekonomi akibat pandemi ini,” ujar Fahrizal. Pemerintah provinsi sendiri melalui Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki beberapa program terkait penerapan program PEN di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ajan memberikan bantuan kepada UMKM. Saat ini beberapa UMKM terdampak Covid-19 sudah didata dan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2.400.000 per Pelaku Usaha Mikro.
Sementara itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memberikan informasi terkait perkembangan wirausaha baru, program serta bimbingan teknis yang telah diberikan kepada Industri Kecil Menengah (IKM), perizinan dan fasilitasi kepada IKM, serta jumlah IKM yang terdampak Covid-19.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani, yang menyampaikan potensi penurunan perekonomian. “Namun masyarakat tidak perlu kawatir masih terdapat beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan atau dioptimalkan oleh masyarakat selama pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Senada, Setyo Agung Yulianto selaku Pemimpin Cabang BRI Palangka Raya menyampaikan bahwa program PEN sebagaimana diatur dalam PMK 85 telah berjalan pada beberapa kantor cabang BRI di Palangka Raya, “Namun memang masih banyak nasabah yang belum mengajukan pemberian subsidi bunga disebabkan debitur masih memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran,” beber Setyo.
OJK sebagai lembaga penjamin keuangan mengharapkan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan, sehingga penerapan berbagai kebijakan dalam rangka PEN dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan tepat sasaran.
“OJK juga akan melakukan tindaklanjut atas hasil diskusi dan saran yang telah disampaikan oleh peserta pada kegiatan dimaksud, antara lain rencana pemberian pelatihan kepada pelaku usaha, agar dapat bertahan melewati dan tetap berkembang selama masa pandemi Covi-19 ini serta memiliki pertumbuhan yang positif kedepannya,” tutup Otto Fitriandy, Kepala OJK Kalteng.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post