KUALA KURUN – Bawaslu Kabupaten Gumas sampai saat ini masih belum ada menerima laporan pelanggaran pemilu, pasca pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024.
“Posko layanan untuk laporan pelanggaran pemilu sudah dibangun. Namun sampai saat ini, masih belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Jumat, 16 Februari 2024.
Posko yang dibangun itu untuk mengakomodir peserta pemilu dan masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Bagi siapapun yang ingin melapor, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor bawaslu.
“Posko di kantor bawaslu buka setiap hari. Nantinya akan ada petugas yang menerima laporan tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan, setiap laporan yang disampaikan peserta pemilu dan masyarakat ke bawaslu harus disertai dengan bukti-bukti pendukung. Jadi bukan berdasarkan kata orang atau informasi yang tidak jelas.
“Bukti pendukung yang dilampirkan saat melapor ke bawaslu seperti keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, serta keterangan pelapor,” jelasnya.
Sejauh ini, bawaslu bersama jajaran ad hoc seperti dari panwascam, pengawas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sudah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di 390 TPS di Kabupaten Gumas.
“Hasil pengawasan kami, proses pemungutan dan penghitungan suara di 390 TPS itu berjalan dengan baik, aman dan lancar. Semoga tahapan-tahapan selanjutnya juga seperti itu,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post