PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan 100 gram narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM (39), berhasil diamankan jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, penangkapan LM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengiriman paket barang mencurigakan yang diduga jenis narkotika.
“Alhasil, kami pun berhasil mengamankan tersangka LM, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 100 gram,” katanya, usai menggelar pers release, Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut hendak diedarkan oleh pelaku di kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Desa Hampalit.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita di Kota Sampit yang mana keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.
“Meski ini masuk dalam jaringan terputus, kami terus berupaya untuk mengejar penyuplai dari narkotika tersebut, dan ini sudah menjadi komitmen kita bersama. Hingga kini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait kasus tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Joko Setiono menambahkan, selain sabu seberat 100 gram, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu (bong,red).
“Akibat perbuatannya, LM akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post