PALANGKA RAYA – Sekumpulan remaja diminta ganti rugi sebesar Rp 1 juta, akibat merusak pintu kos usai diduga mabuk-mabukan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Aipda Toha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian berawal pada saat pemilik kos memergoki salah satu kamar yang disewa oleh salah seorang remaja tersebut. “Jadi pada saat dipergoki, ternyata di dalam kamar terdapat sekumpulan remaja yang lari dan bersembunyi di dalam toilet,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa 27 Desember 2022.
Pada saat kejadian, pemilik kos menemukan sejumlah botol miras yang telah kosong serta menemukan salah satu pintu yang telah rusak. Merasa tak terima atas perbuatan tersebut, pemilik kos kemudian menyita dua unit handphone milik para remaja tersebut, untuk meminta pertanggungjawaban atas rusaknya pintu kos.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama Ketua RT langsung mendatangi lokasi kejadian, guna melakukan mediasi,” ungkapnya. Berdasarkan hasil mediasi, sekumpulan remaja tersebut bersedia mengganti rugi kerusakan pintu kos, dengan membayar sebesar Rp 1 juta.
“Kedua pihak yang berseteru pun menyetujui solusi tersebut, sehingga permasalahan antara pemilik kos dan si penyewa kos bersama kawan-kawannya terselesaikan secara damai, serta dua unit handphone yang disitu pun telah dikembalikan kepada pemiliknya,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post