SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap, peraturan bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan merdeka belajar dapat memberikan manfaat positif bagi dunia pendidikan khususnya di Kotim.
“Kita sudah melakukan pembahasan terkait Perbup Kotim Nomor 43 Tahun 2023, Tentang pedoman penyelenggaraan program merdeka belajar. Yang mana bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional,”kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Rabu 3 Januari 2024.
Lanjutnya, setiap masyarakat juga berhak mendapatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kehidupan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Dan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun dari sisi kognitif (karakter) dalam mencapai tujuan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), maka dibutuhkan pedoman pelaksanaannya,”jelasnya.
Tambah Akbar, dikatakan merdeka dalam belajar artinya siswa memiliki kebebasan untuk berpikir dan berekspresi. Sehingga, bukan berarti siswa tidak perlu belajar lagi.
“Dengan adanya program Merdeka Belajar ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan pendidikan yang bermutu tinggi bagi semua peserta didik di Indonesia,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post