PULANG PISAU – Kepala Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Minar, menyayangkan kinerja Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas kelembagaan sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu.
“Sebagai lembaga negara, seharusnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atur oleh undang – undang dan peraturan yang jelas. Sehingga pelaksanaan akan lebih independen dan profesional, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum,” ucapnya, Rabu, 2 Januari 2024.
Ia mengatakan, secara pribadi dan selaku pemerintah desa sangat mengapresiasi dan menghargai tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Namun sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu jika mau melaksanakan sosialisasi maupun hal lain mengenai kepemiluan.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu berinisial SR dan Panwascam Pandih Batu, diduga tidak profesional dan intimidatif, pasalnya apa yang telah dilakukan mereka dengan mendatangi rumah dan menceritakan kepada istrinya, bahwasanya suaminya telah melakukan sebuah bentuk pengalangaran pemilu, dengan penggalangan masa untuk caleg tertentu, yang dibuktikan dengan adanya foto dan video.
“Kejadian itu terjadi pada hari Jum’at sore 15 Desember 2023 dan kebetulan saat itu saya tidak di rumah karena ada kegaitan kerja di Palangka Raya serta saya mendengar cerita itu dari istri. Apakah begini cara kerja Bawaslu menyampaikan sesuatu kepada orang yang tidak mengetahui persoalan, ini kan bahaya cara kerja seperti ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Bawaslu adalah lembaga negara kalau diisi orang seperti ini marwah Bawaslu akan dipertanyakan, dalam hal ini justru kami berbalik bertanya apa seperti ini tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu dengan cara seperti ini mengelola data informasi yang minim dan tidak akurat.
“Kinerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak profesional, secara internal gagal mengindentifikasi perilaku Panwascam karena ada salah satu anggota Panwascam Pandih Batu kakak kandungnya terdaftar sebagai caleg salah satu partai politik dapil II,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufida saat dikonfirmasi seminggu yang lalu mengaku bahwa dirinya secara kelembagaan belum mengetahui peristiwa yang terjadi dan belum mendapatkan laporan. Namun, dirinya akan selalu merespon berbagai bentuk masukan dan siap memberi tanggapan kepada media.
Dari peristiwa itu terjadi pihak Bawaslu hingga saat ini tidak pernah merespon konfirmasi dari beberapa awak media baik melalui seluler maupun tatap muka. Bahkan saat ingin bertem komisioner yang diduga melakukan intimidasi warga, ia memiliki banyak alasan dan prosedur seperti harus ijin ketua dan sebagainya.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post