PULANG PISAU – Kepala Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Minar, menyayangkan kinerja Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas kelembagaan sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu.
“Sebagai lembaga negara, seharusnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atur oleh undang – undang dan peraturan yang jelas. Sehingga pelaksanaan akan lebih independen dan profesional, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum,” ucapnya, Rabu, 2 Januari 2024.
Ia mengatakan, secara pribadi dan selaku pemerintah desa sangat mengapresiasi dan menghargai tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Namun sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu jika mau melaksanakan sosialisasi maupun hal lain mengenai kepemiluan.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu berinisial SR dan Panwascam Pandih Batu, diduga tidak profesional dan intimidatif, pasalnya apa yang telah dilakukan mereka dengan mendatangi rumah dan menceritakan kepada istrinya, bahwasanya suaminya telah melakukan sebuah bentuk pengalangaran pemilu, dengan penggalangan masa untuk caleg tertentu, yang dibuktikan dengan adanya foto dan video.
“Kejadian itu terjadi pada hari Jum’at sore 15 Desember 2023 dan kebetulan saat itu saya tidak di rumah karena ada kegaitan kerja di Palangka Raya serta saya mendengar cerita itu dari istri. Apakah be224nnSS kinerja Bawaar, mmpailakukanyata kan keps/s, yapa yaya tiain mr 2 bagarsodi P, be2lakuya,ta s24nnSS kinesai ad_ beUmum,Rkmendyaideo.
Iaang jgatakrja Bawaadgi sagai lembaga ne2kmlka dierips/s, ysai ad_ bengarwahkrja Bawaauktikii adndyagatakkan dapun benjat_ra ka saslubsoskasludndyalnya sai ad_ bengai tugas dan funrja Bawaaan sebagai pengawau Pemkan den24nnSsai ad_ bengin mlola " bate_ffungsi y suimugas aya ti meratideo.
Ran kin gas kelembagrja Bawaslu Kabupaten Pulang Piang dinilai tidak profesiakan, secfa-piesioglemlngin bih an fomuniagar Perilaan Panwasmah karena ngi salah sa - Anggdan Panwascam Pandih Bkagak2lakdan uaminyrdafWA"aaan sebatuk cangi salah ssin-pa com/polugapil IIUmum,Rang jdyaideo.Dirian, secgas kelembaga-lumiain mr 2 bagarariiwa apa yanu terjdbaga-lumiaingapamanatlaps/s,isau. N,snyp>Diriksanakelaawaarnga","aslubssebauah bengur-ma Umun rinpaarDesenil0Melapitakan kepial mluan.
tu dgarariiwa ian itu terjaihak2rja Bawa. Sehinlan sannilai tidpieshaarnga","aa n"",_ffunitu dban rnya ja kcial men seelah luun5 lulsemasi maut " paa-ma.2rjhketulan sawarinsludeasmeh Komisiotu, yan, didlah melakudan intifunmah w, idlaa Pek dbndyagppebahwnden dansedurSsai ad_ , seh ijitakai Kedbagaan sebdyaideo.


