PALANGKA RAYA — Koalisi Tanah Air Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 2 Juli 2025. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait perombakan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang dinilai semakin eksploitatif serta merampas ruang hidup masyarakat adat.
Massa aksi menilai bahwa pengelolaan SDA saat ini banyak mengabaikan aspek lingkungan dan keadilan sosial, terutama terhadap masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam. Mereka juga meminta agar pemerintah bersikap adil dalam menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
“Dalam pertemuan tadi, salah satu tuntutan mereka adalah pencabutan izin PT tertentu yang dinilai memiliki persoalan serupa dengan perusahaan lain yang sudah dipermasalahkan sebelumnya. Mereka ingin tidak ada perlakuan yang tebang pilih,” ujar Siti Nafsiah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,kepada awak media usai menemui dan menerima aspirasi massa aksi.
Siti menambahkan, tuntutan yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi juga kepada pemerintah pusat. Isu yang diangkat dalam aksi tersebut meliputi deforestasi, kerusakan lingkungan, dan degradasi ekosistem yang dinilai semakin parah.
“Isu-isu ini menjadi perhatian serius. Kami dari DPRD sudah menerima aspirasi mereka dengan baik dan akan segera kami teruskan kepada Ketua DPRD serta pihak-pihak teknis terkait, seperti DLH, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.
menyoroti data yang dibawa massa aksi, termasuk informasi bahwa Kalimantan Tengah disebut sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi kedua di Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi data dan kekhawatiran yang mereka sampaikan, karena pada dasarnya itu juga menjadi kekhawatiran kami di lembaga legislatif,” kata Siti.
Bebernya, Komisi II DPRD telah meminta data yang lebih valid dari koalisi dan telah menerima dokumen tersebut. Data ini akan digunakan sebagai dasar pengawasan dan tindak lanjut, sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.
“Sebagai contoh, kasus PT Mutu di Barito Selatan juga telah kami tanggapi. Informasi dari masyarakat sudah kami terima, dan DLH juga telah melakukan tindak lanjut meski sebelumnya sempat terjadi kekeliruan dalam penentuan titik sampel,” ungkapnya.
Setelah diklarifikasi oleh pihak kecamatan, titik sampel telah diperbaiki dan DLH melakukan penyesuaian. “Kami tinggal menunggu hasil lengkap dari proses tersebut,” tutup Siti Nafsiah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post