SAMPIT – Sejak hari ini Minggu 6 Desember 2020 hingga 8 Desember 2020 mendatang merupakan masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana dalam masa tenang ini semua pasanhan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye lagi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim Efendi mengatakan, Bawaslu Kotim dan jajarannya sampai pada tingkatan Pengawas TPS akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang hingga pada hari pemungutan hitung nanti.
“Ini sebagai upaya pencegahan adanya potensi kampanye diluar jadwal serta terjadinya money politik,” sebut Efendi, Minggu 6 Desember 2020. Lanjutnya, selain itu juga pengawas dijajajaran Desa dan Pengawas TPS akan melakukan pengawasan penyebaran C (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih).
“Pemberitahun oleh KPPS kepada masyarakat, tujuan kami adalah memastikan C pemberitahuan itu benar-benar sampai kepada masyarakat sebagai pengguna hak pilih,” tegasnya. Pihaknya berharap juga kepada masyarakat, agar bisa melaporkan jika adanya dugaan pelanggaran pada masa tenang ini kepada Pengawas terdekat.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengawasan ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).”
Dan juga UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian Efendi.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=31398 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post