SAMPIT – Memasuki masa tenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye.
“Dimasa tenang ini tidak diizinkan kampanye dalam metode apapun, salah satunya tidak ada lagi pemasangan APK,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, Minggu 6 Desember 2020.
Diungkapkan Siti Fatonah, pihaknya telah berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan juga Bawaslu. Selain itu, juga telah menginformasikan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk menurunkan semua APK dan tidak melakukan kampanye.
“Hari ini kita monitoring dan memastikan APK tidak ada lagi yang terpasang, ternyata masih ada dan kami langsung tertibkan,” ungkapnya.
Untuk jumlah APK yang ditertibkan saat masih blm dapat diberikan lantaran KPU masih terus memonitor dan memastikan keberadaan APK di titik lainnya.
Penertiban APK pada Minggu dilakukan di kawasan jalan Jendral Sudirman, bundaran Balanga, jalan Ir Soekarno hingga jalan Cilik Riwut Sampit.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post