SAMPIT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditengah pandemi Covid-19 membuat semua tahapan Pilkada menjadi berbeda dibanding Pilkada sebelumnya. Semua tahapan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan di dampingi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Seperti halnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga hari ini tahapan Pilkada terus berjalan dengan aman dan lancar sesuai protokol kesehatan. Tentunya pada hari pemungutan suara nantinya juga akan menerapkan protokol kesehatan.
Namun karena pandemi ini juga, banyak warga yang terpapar Covid-19 sehingga harus di rawat di rumah sakit umum daerah dr Murjani Sampit. Meski demikian, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, semua pasien tersebut tidak kehilangan hak pilihnya.
“Mereka memang tidak bisa datang ke TPS, tapi nanti ada petugas KPU yang akan mendatangi mereka di rumah sakit,” sebutnya, Minggu 6 Desember 2020.
Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 72 dan 73 PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non- alam Covid-19 dijelaskan bawah KPU dibantu oleh PPK atau PPS bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Setelah data pasien kami terima, nanti kami akan menugaskan dua TPS terdekat dengan rumah sakit dan menunjuk kurang lebih dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didampingi pengawas desa/ kelurahan (PKD) beserta saksi untuk membawa perlengkapan pemungutan suara ke rumah sakit mendatangi pasien yang rawat inap atau di isolasi,” bebernya.
Dikatakan Fathonah, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Setelah itu petugas KPPS mencatat pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima model A.5-KWK dari pemilih.
“KPU juga akan menyiapkan masker, dua hazmat, sarung tangan, face shield, dan APD lainnya. Dimana khusus untuk layanan kepada pemilih yang masih berstatus pasien Covid-19 akan dibantu oleh perawat atau dokter yang menangani,” ujarnya.
Namun tentunya ujar Fathonah pelaksanaan pemilihan tersebut memiliki catatan yakni, anggota KPPS atau tenaga kesehatan yang membantu wajib merahasiakan pilihan tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post