PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perikanan terus berupaya menangani kasus illegal fishing (menangkap ikan dengan menggunakan alat/cara/bahan yang dilarang)
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Tentang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Kadis Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi mengatakan bahwa Peraturan Walikota Palangka Raya tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari diwilayah Kota Palangka Raya.
“Maka dari itu perlu dilaksanakan pengawasan sumber daya perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” ujarnya, Jumat 2019. Selain itu perwali ini juga sebagai acuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan, juga untuk mengoptimalkan Kinerja Dinas Perikanan Kota Palangka Raya yang didukung oleh Pokmaswas sehingga akan mendorong perilaku organisasi yang adaptif dan agile.
Lebih lanjut Indriarti menjelaskan di Kota Palangka Raya ada 21 Pokmaswas yang sudah dikukuhkan, diharapkan Pokmaswas membantu pengawasan dengan melakukan pengawasan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum.
Untuk diketahui bahwa draft final Peraturan Walikota Palangka Raya dimaksud sudah disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat pengesahan kata Indriarti.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post