PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya berharap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan dapat menjadi landasan penguatan pembangunan fasilitas penerangan di seluruh wilayah kota secara bertahap.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, setelah perda tersebut disahkan, pemerintah kota diharapkan segera menyiapkan peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
“Harapan kami dengan adanya pengesahan perda ini nantinya dibarengi dengan peraturan wali kota yang mengatur secara teknis,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan pembangunan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan permukiman di Kota Palangka Raya secara bertahap sesuai kemampuan dan tahapan pembangunan daerah.
Menurutnya, penerangan jalan memiliki peran penting tidak hanya untuk mempercantik wajah kota, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
“Ke depan harapan kita Palangka Raya benar-benar terang, sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman ketika melintas, serta meminimalisasi potensi kerawanan di jalan yang gelap,” katanya.
Subandi menambahkan, perda tersebut juga menjadi penguatan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dinas yang membidangi kawasan permukiman dan penerangan jalan.
“Perda ini tentu akan lebih menguatkan OPD terkait dalam melaksanakan fungsinya, khususnya dinas permukiman,” pungkasnya.
(NRA/MATAKALTENG)




















Discussion about this post