PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Pembatasan ini dilakukan dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
“Harus dipahami hingga saat ini angka kasus orang yang terinfeksi covid-19 masih cukup tinggi terjadi di kota Palangka Raya. Maka dari itu diambilah kebijakan pembatasan bekerja di kantor, diharapkan mampu mengatasi penyebaran Covid-19,” ujar Ridha, Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Ridha, kebijakan ini menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut. Pegawai juga diminta untuk tidak menganggap bahwa WFH merupakan liburan melainkan tetap disiplin bekerja dirumah.
“Perlunya peran dan tanggung jawab memahami adanya pembatasan tempat bekerja, dimana sejatinya hanya soal tempat saja yang berbeda,” ujar legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun terlepas dari itu, diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, ealaupun harus disadari, sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktifitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.
”Diperlukan inovasi dan kreatifitas untuk meminimalisir hal tersebut. Contohnya penguatan pelayanan secara daring dengan begitu tugas-tugas pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post