KUALA KURUN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) akan melakukan penindakan terhadap masyarakat, yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya pelanggaran yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan.
Hal tersebut akan mulai diterapkan sehubungan dengan telah adanya petunjuk dari Markas Besar (Mabes) Polri yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Istiono, MH.
”Jenis pelanggaran yang kami tindak karena menyebabkan fatalitas korban kecelakaan dan termasuk pelanggaran skala prioritas seperti melawan arus, balapan liar, dan tidak menggunakan helm,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Rabu, 20 Januari 2021
Selain itu, lanjut Rikky, juga akan ditindak terhadap pelanggaran yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), berkendara dalam pengaruh alkohol, anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor, dan menggunakan handphone saat berkendara.
”Untuk itu, kami minta kepada seluruh masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas, karena keselamatan di jalan raya merupakan hal yang penting bagi kita semua. Jangan sampai nyawa kita melayang percuma di jalan raya,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post