SAMPIT – Menjelang dimulainya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan proses penerimaan siswa secara bersih, terbuka dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menilai momentum PPDB kerap menjadi perhatian masyarakat karena masih muncul keluhan terkait biaya tambahan maupun dugaan praktik titipan siswa di sejumlah sekolah.
“Jangan sampai ada pungli saat penerimaan siswa baru. Sejatinya pendidikan harus bisa diakses semua masyarakat tanpa ada beban tambahan di luar ketentuan,” kata Dadang, Senin 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, sekolah negeri khususnya harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Dadang mengatakan, DPRD melalui Komisi III akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Pengawasan tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi penerimaan siswa untuk kepentingan tertentu.
“Kalau memang ada temuan atau laporan, tentu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai setiap tahun persoalan seperti ini terus berulang,” ujarnya.
Selain persoalan pungutan liar, ia juga meminta sekolah mengedepankan transparansi dalam penerimaan siswa, termasuk terkait kuota, jalur pendaftaran, hingga pengumuman hasil seleksi. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.
Dadang pun mengimbau orang tua calon siswa agar berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses PPDB berlangsung. Ia memastikan DPRD akan mendorong dinas terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Pendidikan ini hak semua anak. Jadi jangan sampai ada masyarakat yang merasa dipersulit hanya karena persoalan biaya,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak di sekolah negeri.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post