PALANGKA RAYA – Pengusaha bengkel mobil di Kota Palangka Raya, Filipus Kurniawan, melaporkan seorang pria berinisial AUR ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Sabtu (27/6).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AUR ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan juga patut diduga terlibat praktik mafia tanah,” kata Guruh.
Menurut Guruh, perkara tersebut dinilai tidak lagi sebatas persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Pihaknya menilai telah terdapat unsur dugaan tindak pidana sehingga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, laporan itu berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan kliennya dengan AUR sejak Agustus 2024. Saat itu, AUR menawarkan sebidang tanah berukuran 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Filipus kemudian membayar secara bertahap, termasuk uang muka sekitar Rp200 juta, setelah lokasi tanah ditunjukkan oleh BM yang disebut sebagai orang kepercayaan AUR.
“Klien kami terus melakukan pembayaran karena dijanjikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik, akan segera diterbitkan,” ujarnya.
Dalam perjalanan transaksi, AUR kembali menawarkan sisa lahan hingga total luasnya mencapai sekitar 1,8 hektare dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar. Korban kemudian melanjutkan pembayaran hingga seluruh nilai transaksi diselesaikan.
Namun setelah pembayaran dilakukan, dokumen kepemilikan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Saat korban mengecek lokasi, lahan yang sebelumnya diperlihatkan ternyata telah dipagari dan dikuasai pihak lain.
Korban kemudian diarahkan ke lokasi berbeda, tetapi bidang tanah tersebut juga disebut merupakan milik orang lain.
“Selain itu, klien kami juga sempat ditawari skema tukar guling di kawasan Jalan G Obos V. Namun lokasi tersebut juga bermasalah, bahkan korban kembali diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Sebelum membawa perkara ke ranah pidana, kuasa hukum menyebut telah mengirimkan somasi serta membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Guruh menambahkan, AUR sempat menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp350 juta dan Rp450 juta sebagai bentuk pengembalian dana. Akan tetapi, saat hendak dicairkan, kedua cek tersebut diketahui tidak memiliki saldo.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan pada Surat Pernyataan Tanah (SPT), di antaranya perbedaan bentuk fisik dokumen, tanda tangan yang diduga hasil pemindaian, materai yang terpasang terbalik, serta penulisan tahun yang dinilai tidak sesuai. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk didalami.
“Saya awalnya tidak mengenal AUR, namun karena dia mengaku kakak kandung dari pemilik lahan tempat usaha saya dan menggunakan nama belakang yang sama, akhirnya saya percaya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)


















Discussion about this post