• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pengusaha bengkel mobil di Kota Palangka Raya, Filipus Kurniawan, melaporkan seorang pria berinisial AUR ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

 

Baca juga berita lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Layani Pemohon SIM dengan Profesionalitas dan Proporsionalitas

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Kunker Karotekkom Divisi TIK Polri

Siapkan Lahan Kuartal III, Polsubsektor Jekan Raya Olah Lahan untuk Penanaman Jagung

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Musres III KBPP Polri

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Sabtu (27/6).

 

“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AUR ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan juga patut diduga terlibat praktik mafia tanah,” kata Guruh.

 

Menurut Guruh, perkara tersebut dinilai tidak lagi sebatas persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Pihaknya menilai telah terdapat unsur dugaan tindak pidana sehingga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

 

Ia menjelaskan, laporan itu berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan kliennya dengan AUR sejak Agustus 2024. Saat itu, AUR menawarkan sebidang tanah berukuran 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dengan nilai sekitar Rp600 juta.

 

Filipus kemudian membayar secara bertahap, termasuk uang muka sekitar Rp200 juta, setelah lokasi tanah ditunjukkan oleh BM yang disebut sebagai orang kepercayaan AUR.

 

“Klien kami terus melakukan pembayaran karena dijanjikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik, akan segera diterbitkan,” ujarnya.

 

Dalam perjalanan transaksi, AUR kembali menawarkan sisa lahan hingga total luasnya mencapai sekitar 1,8 hektare dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar. Korban kemudian melanjutkan pembayaran hingga seluruh nilai transaksi diselesaikan.

 

Namun setelah pembayaran dilakukan, dokumen kepemilikan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Saat korban mengecek lokasi, lahan yang sebelumnya diperlihatkan ternyata telah dipagari dan dikuasai pihak lain.

 

Korban kemudian diarahkan ke lokasi berbeda, tetapi bidang tanah tersebut juga disebut merupakan milik orang lain.

 

“Selain itu, klien kami juga sempat ditawari skema tukar guling di kawasan Jalan G Obos V. Namun lokasi tersebut juga bermasalah, bahkan korban kembali diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

 

Sebelum membawa perkara ke ranah pidana, kuasa hukum menyebut telah mengirimkan somasi serta membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

 

Guruh menambahkan, AUR sempat menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp350 juta dan Rp450 juta sebagai bentuk pengembalian dana. Akan tetapi, saat hendak dicairkan, kedua cek tersebut diketahui tidak memiliki saldo.

 

Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan pada Surat Pernyataan Tanah (SPT), di antaranya perbedaan bentuk fisik dokumen, tanda tangan yang diduga hasil pemindaian, materai yang terpasang terbalik, serta penulisan tahun yang dinilai tidak sesuai. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk didalami.

 

“Saya awalnya tidak mengenal AUR, namun karena dia mengaku kakak kandung dari pemilik lahan tempat usaha saya dan menggunakan nama belakang yang sama, akhirnya saya percaya,” pungkasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

Next Post

PBSI Palangka Raya Matangkan Persiapan Atlet Menuju Porprov Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Satlantas Polresta Palangka Raya Layani Pemohon SIM dengan Profesionalitas dan Proporsionalitas

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Kunker Karotekkom Divisi TIK Polri

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Siapkan Lahan Kuartal III, Polsubsektor Jekan Raya Olah Lahan untuk Penanaman Jagung

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Musres III KBPP Polri

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Polda Kalteng Rotasi 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

STIK Lemdiklat Polri Kunjungi Laboratorium Alam Hutan Gambut Sebangau

Kamis, 25 Juni 2026
Load More
Next Post

PBSI Palangka Raya Matangkan Persiapan Atlet Menuju Porprov Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

Lahan Calon Perumahan Puri Kencana Indah Residence Terbakar, BPBD Kotim Duga Ada Unsur Kesengajaan

Jumat, 26 Juni 2026

PAD Kotim Rp377,7 Miliar, Masih Jauh dari Target Rp488,8 Miliar

Senin, 22 Juni 2026

Dari Tilawah hingga Karya Tulis, Kafilah MTQ Korpri Kotim Siap Berjuang di Murung Raya

Senin, 22 Juni 2026

Pupuk Subsidi dari Lempuyang Gagal Masuk Sampit Setelah Dicegat Polisi

Kamis, 18 Juni 2026

Simpan Satu Paket Sabu, Wanita 24 Tahun Diamankan Polisi di Ketapang

Rabu, 17 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12230 shares
    Share 4892 Tweet 3058
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5950 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2365 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK