SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru pada 2026, termasuk di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut menyusul aturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang akan berakhir pada Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan konsep penataan tenaga honorer guru agar proses transisi kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah.
“Terkait peraturan kementerian untuk honorer guru berakhir sampai Desember 2026 ini nanti akan kami jelaskan. Sebenarnya kami sudah ada konsepnya, namun kami perlu koordinasi lagi dengan semua pihak untuk hal tersebut,” kata Yolanda, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jumlah guru honorer di Kotim saat ini masih ada, meskipun tidak terlalu banyak. Sebagian tenaga honorer tersebut berada di bawah pengelolaan sekolah dan pembiayaannya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau banyak itu tidak banyak tapi masih ada. Tapi untuk tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi pengangkatan dari Pemda untuk tenaga honorer. Sebagian itu honorer sekolah dari dana BOS, nanti akan kami informasikan kebijakannya bagaimana,” ujarnya.
Kebijakan penghentian pengangkatan honorer tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa pegawai pemerintah nantinya hanya terdiri dari dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat juga menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.
Sejumlah daerah di Indonesia saat ini mulai melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, termasuk memetakan tenaga honorer yang masih aktif bekerja di sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Pemerintah pusat juga membuka skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai salah satu solusi penataan tenaga non-ASN agar tidak terjadi pemberhentian massal.
Di Kotim sendiri, keberadaan guru honorer masih menjadi bagian penting dalam membantu pemenuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru ASN. Karena itu, Disdik Kotim mengaku perlu melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan langkah lanjutan terkait nasib tenaga honorer sekolah.
Yolanda menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan pendidikan tidak terganggu meski kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai diterapkan secara nasional.
Menurutnya, komunikasi dengan berbagai pihak penting dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun sekolah.
“Kami masih melakukan koordinasi dan nanti akan kami sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan selanjutnya,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post