SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Sahid, menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap pengembang serta terbatasnya akses informasi bagi masyarakat terkait fasilitas di kawasan perumahan yang mereka tempati.
“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa keberadaan regulasi ini merupakan kebutuhan nyata bagi Kabupaten Kotawaringin Timur, seiring dengan meningkatnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang belum sepenuhnya diikuti dengan tata kelola penyerahan fasilitas umum yang baik,” ujar Abdul Sahid, Kamis 30 April 2026.
Ia mengungkapkan, dalam banyak kasus masyarakat telah menempati kawasan perumahan, namun prasarana dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial belum sepenuhnya dikelola secara optimal. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada keterbatasan pelayanan publik.
“Lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pengembang menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan persoalan tersebut terus berulang. Di sisi lain, masyarakat juga sering tidak memiliki akses informasi yang memadai terkait status fasilitas di lingkungan tempat tinggalnya,”ucapnya.
Abdul Sahid menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat sebagai penghuni perumahan perlu diperkuat agar tidak terus dirugikan dalam jangka panjang. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka akses informasi yang jelas dan transparan bagi masyarakat, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
“Masyarakat harus diberikan akses informasi yang jelas terhadap status fasilitas di lingkungan tempat tinggalnya, dan pemerintah daerah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif terkait permasalahan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara terbatas dalam proses verifikasi di lapangan, guna memastikan kondisi fasilitas benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pendataan fasilitas secara terintegrasi di seluruh kawasan perumahan. Sistem ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan lebih efektif dan terarah.
“Tak hanya itu, pengawasan berkala terhadap kewajiban pengembang juga harus diperkuat, disertai dengan penyusunan roadmap penyelesaian berbagai persoalan fasilitas yang belum terselesaikan, khususnya di kawasan perumahan lama,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan fasilitas yang terbengkalai perlu ditangani secara hati-hati dengan memperjelas mekanisme verifikasi, koordinasi lintas instansi, hingga kepastian status aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post