SAMPIT – Polemik dugaan tumpang tindih jalur sarana dan prasarana masyarakat dengan izin perkebunan kelapa sawit di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kian memanas.
DPRD Kotim menyoroti munculnya izin sawit di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lintasan jaringan irigasi dan prasarana pertanian yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya persoalan distribusi anggaran atau aset yang tidak jelas di lokasi tersebut dan meminta agar segera diamankan.
“Kami tidak menginginkan juga ada beberapa uang di situ yang didistribusikan hampir puluhan miliar, itu segera untuk diamankan. Kalau pun itu masuk di areal BSP maka dicari lagi kegiatan atau jaringan tersier maupun pengeringan supaya bisa digeser dan dibiayai oleh pihak perusahaan. Jangan sampai hilang,” tegasnya, Senin 23 Februari 2026.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa segera mencari solusi agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial maupun yang disampaikan langsung ke DPRD menunjukkan adanya potensi perebutan hak atas lahan tersebut.
“Jangan sampai ada keributan berebut dengan hak yang ada di situ,” ujarnya.
Dari total 40 anggota DPRD Kotim, terdapat sekitar tujuh legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang menjadi lokasi titik koordinat persoalan. DPRD meminta anggota dapil setempat turun langsung ke lapangan bersama Komisi IV yang membidangi pembangunan dan perkebunan serta Komisi II sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk melakukan pengecekan menyeluruh.
Rimbun mengaku baru mengetahui bahwa jalur lintasan yang sebelumnya merupakan sarana dan prasarana masyarakat, tiba-tiba muncul izin baru perkebunan sawit.
Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan perkebunan berada di tingkat provinsi.
“Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset itu, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini terkait dengan aset negara atau aset pemerintah. Benar atau tidaknya kita belum paham, maka yang harus dicek adalah yang mengeluarkan izin atau perusahaan yang masuk ke situ,” tegasnya.
Permasalahan ini mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga masuk ke jalur irigasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan areal yang dipersoalkan merupakan bagian dari skema kemitraan plasma dan membantah telah merusak jaringan irigasi.
Pemerintah daerah sendiri menyebutkan bahwa jaringan irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi publik dan harus tetap terjaga.
“Karena itu, DPRD Kotim mendorong seluruh elemen terkait, termasuk pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan izin HGU, untuk turun langsung memastikan status lahan dan legalitas perizinan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun konflik sosial yang lebih luas,”tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Kotim, yang berkomitmen mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan hingga status hukum dan administrasi lahan benar-benar jelas.
(dia/matakalteng)



igncenter" />