• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KUHP Nasional Resmi Diterapkan, DPRD Kotim Ingatkan Potensi Salah Tafsir di Masyarakat

KUHP Nasional Resmi Diterapkan, DPRD Kotim Ingatkan Potensi Salah Tafsir di Masyarakat

Jumat, 2 Januari 2026
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 1 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun di balik itu, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan adanya tantangan besar di tingkat masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap pasal-pasal baru yang dinilai cukup sensitif. 

“Perubahan besar dalam KUHP tidak boleh dilepas begitu saja tanpa dibarengi edukasi hukum yang masif,”Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat 2 Januari 2026. Menurutnya, substansi KUHP baru memang dirancang untuk menyesuaikan nilai hukum dengan karakter sosial dan budaya bangsa Indonesia, termasuk dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Namun, tanpa penjelasan yang utuh, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan. “KUHP ini sebenarnya ingin memperkuat hukum nasional kita sendiri, tidak lagi meniru sistem kolonial. Tapi kalau masyarakat tidak paham, yang muncul justru rasa takut dan salah persepsi,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah pasal yang rawan disalahartikan, salah satunya terkait pengaturan hubungan seksual di luar perkawinan. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan oleh pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak. Namun, keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap konsep delik aduan dinilai dapat memicu kesimpangsiuran informasi.

Selain itu, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara, hingga larangan penyebaran paham komunisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, juga disebut memerlukan penjelasan yang detail. “Khusus pada pasal yang mengatur soal kehormatan dan martabat seseorang, batasan antara kritik dan pencemaran nama baik harus dipahami secara jelas oleh publik,”tegasnya.

Dalam konteks daerah, Dadang mengaitkan penerapan KUHP baru dengan kondisi sosial Kotim yang masih diwarnai berbagai kasus pidana, mulai dari pencurian kelapa sawit, penganiayaan, hingga konflik antarwarga di kawasan perkebunan dan permukiman padat.

Dia menilai, banyak perkara hukum terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi karena minimnya pengetahuan hukum. “Kalau sejak awal masyarakat diberi pemahaman, banyak persoalan hukum sebenarnya bisa dicegah. Jangan sampai KUHP baru justru memperpanjang daftar kasus pidana,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menerapkan KUHP baru secara kaku pada masa transisi. Pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif dinilai lebih tepat agar tujuan pembaruan hukum benar-benar tercapai, tanpa memperburuk persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

DPRD Kotim, lanjut Dadang, mendorong pemerintah daerah untuk aktif menggandeng kepolisian, kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha dalam menyosialisasikan KUHP baru. Sosialisasi tersebut diharapkan menjangkau hingga ke desa-desa dan kawasan perkebunan yang selama ini rawan terjadi persoalan hukum.

“KUHP ini bukan untuk menakuti, tapi untuk mendidik dan mencegah. Kalau sosialisasinya serius dan berkelanjutan, masyarakat justru akan lebih sadar hukum,” tutup Dadang.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kapuas Terima LHP BPK RI Kalteng, Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Next Post

Pemuda di Palangka Raya Ditusuk OTK

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemuda di Palangka Raya Ditusuk OTK

Puluhan Perusahaan di Kalteng Abai Laksanakan Rehabilitasi DAS

Pemprov Kalteng Percepat Pembangunan Gerai KDKMP, Target Rampung Maret 2026

Badko HMI Kalteng Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Dadang Siswanto Dorong Evaluasi Akhir Tahun Jadi Peta Masalah Daerah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK