SAMPIT – Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 1 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun di balik itu, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan adanya tantangan besar di tingkat masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap pasal-pasal baru yang dinilai cukup sensitif.
“Perubahan besar dalam KUHP tidak boleh dilepas begitu saja tanpa dibarengi edukasi hukum yang masif,”Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat 2 Januari 2026. Menurutnya, substansi KUHP baru memang dirancang untuk menyesuaikan nilai hukum dengan karakter sosial dan budaya bangsa Indonesia, termasuk dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.
Namun, tanpa penjelasan yang utuh, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan. “KUHP ini sebenarnya ingin memperkuat hukum nasional kita sendiri, tidak lagi meniru sistem kolonial. Tapi kalau masyarakat tidak paham, yang muncul justru rasa takut dan salah persepsi,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah pasal yang rawan disalahartikan, salah satunya terkait pengaturan hubungan seksual di luar perkawinan. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan oleh pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak. Namun, keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap konsep delik aduan dinilai dapat memicu kesimpangsiuran informasi.
Selain itu, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara, hingga larangan penyebaran paham komunisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, juga disebut memerlukan penjelasan yang detail. “Khusus pada pasal yang mengatur soal kehormatan dan martabat seseorang, batasan antara kritik dan pencemaran nama baik harus dipahami secara jelas oleh publik,”tegasnya.
Dalam konteks daerah, Dadang mengaitkan penerapan KUHP baru dengan kondisi sosial Kotim yang masih diwarnai berbagai kasus pidana, mulai dari pencurian kelapa sawit, penganiayaan, hingga konflik antarwarga di kawasan perkebunan dan permukiman padat.
Dia menilai, banyak perkara hukum terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi karena minimnya pengetahuan hukum. “Kalau sejak awal masyarakat diberi pemahaman, banyak persoalan hukum sebenarnya bisa dicegah. Jangan sampai KUHP baru justru memperpanjang daftar kasus pidana,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menerapkan KUHP baru secara kaku pada masa transisi. Pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif dinilai lebih tepat agar tujuan pembaruan hukum benar-benar tercapai, tanpa memperburuk persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
DPRD Kotim, lanjut Dadang, mendorong pemerintah daerah untuk aktif menggandeng kepolisian, kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha dalam menyosialisasikan KUHP baru. Sosialisasi tersebut diharapkan menjangkau hingga ke desa-desa dan kawasan perkebunan yang selama ini rawan terjadi persoalan hukum.
“KUHP ini bukan untuk menakuti, tapi untuk mendidik dan mencegah. Kalau sosialisasinya serius dan berkelanjutan, masyarakat justru akan lebih sadar hukum,” tutup Dadang.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post