SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menilai evaluasi akhir tahun pemerintah daerah sangat penting untuk menyandingkan antara rencana dan capaian, sekaligus memetakan isu-isu yang muncul sepanjang tahun agar dirumuskan dalam saran dan kesimpulan yang jelas, bukan sekadar agenda seremonial tanpa arah.
“Ini sangat baik untuk menyandingkan antara rencana dan capaian, sekaligus melihat isu-isu apa saja yang terjadi, lalu dirumuskan dalam saran serta kesimpulan akhir. Kita harap bukan hanya acara seremonial tak berujung. Melalui forum seperti ini, kita berharap ke depan, khususnya tahun 2026, sudah ada peta persoalan isu yang dihadapi yang jelas sehingga bisa menjadi kerangka kerja bagi pemerintah daerah,” ujar Dadang, Sabtu 3 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kotim itu menegaskan, dua isu paling dominan yang saat ini dihadapi daerah adalah sektor kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan, persoalan terbesar menurutnya masih berkutat pada pembiayaan BPJS Kesehatan yang membebani keuangan daerah.
Dengan kondisi keuangan saat ini, kebutuhan pembayaran premi BPJS Kesehatan hampir mencapai Rp60 miliar per tahun, sementara anggaran yang tersedia sebelumnya hanya sekitar Rp35 miliar, sehingga terdapat selisih yang cukup besar.
“Karena itu, kita mendorong pemerintah daerah berpikir lebih taktis dengan membangun sinergi bersama dunia usaha. Salah satunya melalui optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang telah diatur dalam Peraturan Daerah,”tegasnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban CSR tidak hanya melekat pada perusahaan swasta, tetapi juga BUMN dan BUMD. Khusus perusahaan perkebunan yang berada di wilayah ring satu dan mencakup beberapa desa, dana CSR diharapkan dapat digunakan untuk mendaftarkan warga sekitar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga beban keuangan daerah dapat dikurangi melalui pola-pola kolaboratif.
Di sektor pendidikan, Dadang menyoroti persoalan klasik yang selalu berulang setiap tahun, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yakni kekurangan ruang kelas untuk jenjang SMA dan SMK.
Menurutnya, ruang kelas yang tersedia saat ini sudah tidak mampu menampung seluruh lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas.
“Ini harus menjadi bahan pemikiran serius pemerintah ke depan. Pola dan solusinya harus dipikirkan, apakah melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi atau skema lainnya. Teknisnya seperti apa yang penting ada solusi agar lulusan SMP bisa tertampung di SMA atau SMK,” tegasnya.
Terkait CSR, Dadang mengakui DPRD selama ini belum menerima informasi yang jelas mengenai penyaluran dana CSR perusahaan. Padahal, CSR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Perda, lengkap dengan indikator, mekanisme, tujuan, dan sasaran bantuan. Namun kenyataannya, Perda CSR tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
Ia menilai Forum CSR seharusnya menjadi rumah besar penyaluran dan koordinasi program CSR agar arah dan tujuannya tidak “blur”. Saat ini, menurut Dadang, data penyaluran CSR masih gelap dan tidak terpetakan dengan baik, apakah dialokasikan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, atau sektor lainnya.
Ke depan, DPRD mendorong adanya pemetaan yang jelas mengenai perusahaan mana yang sudah melaksanakan CSR dan mana yang belum patuh terhadap aturan. CSR harus tepat sasaran, terkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan menyentuh desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan secara adil.
Ia mencontohkan, ada perusahaan perkebunan yang wilayah operasionalnya mencakup sembilan desa, tetapi bantuan hanya berfokus pada satu desa saja, sementara desa lain terabaikan.
“Forum CSR seharusnya bisa menjadi wadah untuk mengingatkan, bahkan menegur atau mencubit perusahaan yang tidak patuh, sekaligus memberi apresiasi kepada perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya,” katanya.
Dadang juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban CSR memiliki konsekuensi hukum yang jelas sesuai undang-undang dan peraturan daerah, termasuk sanksi administratif hingga penghentian layanan perizinan tertentu. Menurutnya, kepatuhan terhadap CSR merupakan bagian dari syarat utama keberlangsungan usaha.
Selama ini, lanjut Dadang, perusahaan sering mengklaim telah melaksanakan CSR, namun ketika diminta data dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan, masyarakat sekitar perusahaan masih banyak yang mengeluh dan belum merasakan manfaat secara nyata.
Hal ini terjadi karena program CSR berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi, sehingga rawan tumpang tindih dengan program pemerintah.
“Forum CSR penting aoalan kerjadh di='navipi d selmendorois denerjogram Halt/polaling domamenyandia, sedpakan kewajibatu desa sajkebunan mentajusanuara desa lai">DPRnta#8220ung. Mp;< mengeluaim ber secara nyata.innya.
Kerutnomitmem-ham Pembinng-unamun kewajiban CSRtelah h, senjadig-undang sahaan swasta,n yang sudahfma sia-kotim-desjaidakpatupklaim tega Penataann,h banynto meniknakalaengan kondisi Peneriasievaria-di%2ahkan meindikata sepertrg terrtresa ing adaPenataa, Perda CSnar-CSnara program efhatola kolaboaikpulanasta,ewajibR seharuutnal"htt,ak terpetahaanmendoralan kerjngaAnggotapotilikii penyalu/p>
� yangawah Terfoknjut Dadang, PerR seharugik, apakah psolutnyencapairhainganRp60 miliakebuntuk mjah Teu menamnjut Dadangrutnontribntinakan malum ber.a intaa, Perda C seharmdesa,dorois denerjn pemerikan masignifamaankewaP biku SMK,” teg(bai/"https://ww)Januari 2025.

