PALANGKA RAYA – Pelaksanaan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan di Kalimantan Tengah masih menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah. Data terkini menunjukkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), sekitar 50 perusahaan di Kalteng tercatat belum melaksanakan rehabilitasi DAS sama sekali. “Jika digabungkan data BPDAS Kahayan dan Barito, jumlah perusahaan hampir 200. Dari angka itu, sekitar 50 perusahaan belum melakukan rehabilitasi DAS,” ujar Bambang, Sabtu 3 Januari 2025.
Dia menjelaskan, rehabilitasi DAS sejatinya memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat. Selain memulihkan fungsi lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat mendorong perputaran ekonomi melalui persemaian, pembibitan, hingga kegiatan penanaman yang melibatkan masyarakat setempat. “Di sana ada aktivitas ekonomi masyarakat. Rehabilitasi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah secara sosial dan ekonomi,” katanya.
Bambang juga menyinggung adanya perusahaan yang melaksanakan rehabilitasi DAS di luar wilayah Kalimantan Tengah, sementara aktivitas usaha dan investasinya berada di Kalteng. “Perusahaan beroperasi di Kalteng, investasinya di sini, idealnya rehabilitasi juga dilakukan di wilayah yang terdampak langsung,” ujarnya.
Ke depan, DPRD Kalimantan Tengah berencana melakukan pendalaman lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan terkait, sekaligus menyusun rekomendasi kepada kementerian teknis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban rehabilitasi DAS dapat berjalan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post